sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri sebut status darurat sipil sejalan dengan maklumatnya

Idham Azis menegaskan, Polri akan mengikuti keputusan pemerintah.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 31 Mar 2020 15:32 WIB
Kapolri sebut status darurat sipil sejalan dengan maklumatnya

Kapolri, Jenderal Idham Azis, mengklaim, rencana penerapan status darurat sipil dalam menangani coronavirus anyar (Covid-19) sesuai maklumatnya. Status itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. 

"Penerapan darurat sipil sejalan dengan maklumat Kapolri dan Polri," ujarnya saat rapat kerja virtual bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3). Maklumat tersebut bernomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang Kepatutan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kendati demikian, dirinya menerangkan, status darurat sipil baru wacana. Hingga kini belum ada kepastian mengenai kebijakan yang akan diambil pemerintah.

"Sampai hari ini berdasarkan hasil rapat terbatas (pada) kemarin dan tadi, belum diputuskan apa yang menjadi kebijakan pemerintah," tuturnya. Namun, dirinya memastikan, Polri akan mengikuti keputusan berlaku.

Di sisi lain, Idham memaparkan evaluasi imbauan jaga jarak fisik (physical distancing) yang sudah berjalan hampir tiga pekan. Menurutnya, masyarakat sudah cukup baik dalam mengikuti segala arahan pemerintah.

Dicontohkannya dengan penutupan berbagai tempat-tempat keramaian di beberapa daerah. Juga tidak ada lagi acara yang mengundang massa dan mayoritas masyarakat beraktivitas di rumah.

"Tentang kepatuhan kebijakan pemerintah, sudah sangat terlihat dan dirasakan seluruh Indonesia," kata dia.

Hingga kemarin (Senin, 30/3), ungkap Idham, Polri sudah mengadakan 77.330 kegiatan sesuai isi maklumatnya. Salah satunya, penyemprotan disinfektan serentak se-Indonesia, hari ini.

Sponsored

Pada 19 Maret 2020, dirinya menerbitkan maklumat Mak/2/III/2020. Tujuannya, menekan laju penyebaran virus SARS-CoV-2 di Indonesia. 

Berdasarkan maklumatnya, jajaran kepolisian diminta memastikan tidak ada acara yang menyebabkan perkumpulan massa di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Termasuk beberapa kegiatan lain.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, polisi wajib bertindak sesuai peraturan perundang-undangan. Jika menolak dibubarkan, bisa disanksi pidana sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017; serta Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid