sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Karni Ilyas belum penuhi panggilan Kejati NTT di kasus sengketa tanah

Kasus yang menyeret Karni Ilyas dan Gories Mere tersebut rugikan negara Rp3 triliun.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 02 Des 2020 11:24 WIB
Karni Ilyas belum penuhi panggilan Kejati NTT di kasus sengketa tanah

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen, Gories Mere dan wartawan senior, Karni Ilyas dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo. Namun, hingga saat ini keduanya belum juga hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Untuk hari ini pemeriksaan di Kejati NTT, namun yang bersangkutan belum hadir," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (2/12).

Kasus sengketa tanah tersebut, lanjut Hakim, telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2020. Pemanggilan keduanya sebagai saksi kali ini merupakan pertama kalinya setelah status kasus naik ke penyidikan.

Menurut Hakim, terkait dengan permohonan pemeriksaan keduanya di Jakarta, penyidik masih mempertimbangkannya.

Sponsored

"Penyidik akan diskusikan dengan tim apakah pemeriksaan tetap di Kupang atau di Jakarta sesuai permintaan kuasa hukum. Sampai saat ini tim masih di Kupang," ujarnya.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi tim kuasa hukum ahli waris Karni Ilyas menyebutkan pihaknya meminta pemeriksaan di Jakarta karena kondisi Covid-19. Dengan demikian, pemeriksaan di Kejati NTT hari ini dipastikan tidak dipenuhi.

Untuk diketahui, dalam perkara tersebut penyidik menemukan dugaan korupsi senilai Rp3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi.

Berita Lainnya
×
tekid