sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Edhy Prabowo, KPK periksa istri sampai pejabat KKP

Istri Edhy Prabowo bakal dimintai keterangan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat suaminya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Mar 2021 13:08 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK periksa istri sampai pejabat KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi. Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu, bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat suaminya.

Akan tetapi, Iis tidak diperiksa seorang diri. Sebabnya, lembaga antirasuah juga memanggil 12 orang lainnya sebagai saksi dalam kasus yang sama. Mereka adalah pegawai sipir, Rahmatullah; karyawan swasta, Mohamad Ridho; dan pegawai negeri sipil (PNS), Mohamad Sadik.

Lalu mahasiswi, Siti Maryam; staf hukum operasional BCA, Randy Bagas Prasetya; karyawan money changer Bintang Valas Abadi, Aisyiah Paulina; dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Trian Yunanda.

Selanjutnya, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo atau ACK, Amri; Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi; PNS KKP, Rochmat M Rofiq; wiraswasta, Ade Mulyana Saleh; dan notaris, Lies Herminingsih.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ucap Plt. Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (5/3).

Edhy Prabowo menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok supaya proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Sponsored

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid