sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus investasi bodong, polisi periksa artis Eka Deli

Eka Deli merupakan koordinator artis dalam kasus MeMiles.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 13 Jan 2020 16:34 WIB
Kasus investasi bodong, polisi periksa artis Eka Deli

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memeriksa artis Eka Deli (ED) sebagai saksi dalam kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama "MeMiles".

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan. "ED merupakan koordinator artis di kasus MeMiles. Tidak menutup kemungkinan ada artis lain yang masuk sebagai member atau korban. Saat ini sedang kami dalami siapa yang terlibat," ujar Luki di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (13/1).

Sebelum diperiksa, sambung Luki, Eka Deli telah menyerahkan sebuah mobil yang merupakan reward dari investasi PT Kam and Kam.

"Saudara ED semalam menyerahkan mobil dan telah ditangani anggota di Jakarta. Kami prioritaskan menarik semua aset dari PT Kam and Kam," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan baru Eka Deli dari empat figur publik yang hadir untuk diperiksa.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim terkait dengan akun MeMiles, beberapa figur publik sudah dipanggil sebagai saksi. Sekarang ini baru inisial ED yang hadir memenuhi panggilan penyidik," ucapnya.

Wisnu mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka Deli karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Mekanisme proses penyidikan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," ujarnya.

Sponsored

Selain Eka Deli, figur publik lain yang turut dipanggil dalam kasus tersebut adalah inisial MT, J dan AN. Mereka tercatat memiliki 264 ribu anggota.

Diketahui, dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, polisi menemukan ratusan mobil yang menjadi reward. Empat mobil di antaraya merupakan milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan beberapa figur publik.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).

Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Polda Jatim juga telah mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid