close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu mendalami peran Menhub dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA di Medan. Google Maps/Sigit Dwihartono
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu mendalami peran Menhub dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur KA di Medan. Google Maps/Sigit Dwihartono
Nasional
Kamis, 15 Februari 2024 22:14

Kasus korupsi jalur KA Medan, peran Menhub perlu didalami

Proyek ini sarat masalah lantaran tak dilengkapi studi kelayakan dan penetapan trase jalur kereta.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu oknum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan 2017-2023. Ini tampak dari upaya pemeriksaan kepada pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut, hasil studi menyatakan proyek itu tidak layak beroperasi. Bahkan, akan memakan korban jiwa apabila dipaksakan.

Ia menyampaikan, berdasarkan penyidikan, tanggung jawab proyek ini berada di Kemenhub. "Iya, [pertanggungjawabannya di Kemenhub]. Masih kami dalami," katanya kepada Alinea.id, Selasa (13/2).

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Setidaknya tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni bos PT Tiga Putra Mandiri Jaya, FG; kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Kepala BTP Medan 2016-2017, NSS; KPA dan Kepala BTP Medan 2017-2018, AGP; pejabat pembuat komitmen (PPK), AAS dan HH; Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, RMY; dan Direktur PT DYG sekaligus konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan, AG.

Dalam pelaksanaannya, KPA sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan tujuan bisa mengendalikan lelang, termasuk mengatur pemenang tender. FG dinilai berperan penting dalam mengatur pemenang lelang.

Setelah diselidiki, ternyata proyek tersebut tidak memenuhi ketentuan karena tanpa disertai studi kelayakan (feasibility study/FS). Selain itu, pengerjaan proyek tanpa penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Perlu periksa Menhub

Sementara itu, pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyayangkan adanya korupsi dalam kasus ini. Pangkalnya, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa termasuk salah satu proyek strategis nasional (PSN).

Menurutnya, pertanggungjawaban tidak hanya harus ditujukan kepada Dirjen KA Kemenhub, tetapi juga Menhub, Budi Karya Sumadi. Sebab, dengan risiko besar atas pelaksanaan proyek ini, maka proposalnya harus dipertanyakan.

"Terlalu banyak korupsi. Tentu sangat perlu periksa Dirjen atau bahkan Menterinya," katanya kepada Alinea.id, Kamis (15/2).

Yenti melanjutkan, hal ini bisa berkaca pada kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Katanya, hasil studi kelayakan juga menyatakan proyek tersebut sama-sama tidak lolos.

Ia juga mempertanyakan pengawasan dari tingkat pusat atas pelaksanaan proyek tersebut. Baginya, adanya penyimpangan dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa menunjukkan kementerian tidak melakukan kontrol secara ketat.

"Kalau seperti itu, terus jebol juga uang negara, dan pelayanan rakyat atas kebutuhan infrastruktur dan lain-lain jadi tidak tercapai," jelasnya. 

Yenti lantas menyarankan para penyidik mengulik aspek TPPU dalam kasus ini. Apalagi, total kerugian negara cukup besar.

"Harus pakai TPPU bagi yang sudah dapat hasil kejahatan. Biasanya kejaksaan tidak ragu pakai TPPU," ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan