sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus PLTU 2 Cirebon, KPK dalami proses izin dan aliran duit

KPK rampung periksa bekas Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 10 Mar 2021 10:10 WIB
Kasus PLTU 2 Cirebon, KPK dalami proses izin dan aliran duit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa bekas Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), Teguh Haryono. Dia menjadi saksi dalam perkara dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, untuk tersangka sekaligus General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyampaikan, melalui Teguh penyidik lembaga antirasuah mendalami proses izin PLTU 2 Cirebon oleh PT CEPR dan dugaan aliran duit.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan, di antaranya terkait proses perizinan proyek PLTU 2 di Kab. Cirebon oleh PT CEPR dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan izin tersebut kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra/mantan Bupati Cirebon)," ujar Ali, Rabu (10/3).

Terkait kasus ini, penyidik lembaga antisuap penah mendalami terkaan pemberian uang serta penyusunan kontrak fiktif. Hal itu dilakukan saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction, Sanghyun Paik, dan Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction, Agustinus.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN selaku (mantan) Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kab. Cirebon," ujar Ali, 17 Februari 2021. Melalui para saksi itu penyidik turut menyita berbagai dokumen yang terkait perkara.

Sementara dalam perkaranya, Herry diduga menyuap Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 Cirebon. Diterka, sogokan yang diberikan Rp6,04 miliar.

Pemberian uang tersebut diduga dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid