sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama libur Lebaran

Dishub DKI Jakarta memastikan kebijakan ganjil-genap kendaraan di Ibu Kota ditiadakan selama libur Lebaran mendatang.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Rabu, 13 Jun 2018 12:28 WIB
Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama libur Lebaran

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan melalui sistem "ganjil-genap" di wilayah Ibu Kota ditiadakan selama libur Lebaran 2018.

"Selama libur Lebaran, mulai 11 sampai 20 Juni 2018, kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, Rabu (13/6), dikutip Antara.

Putusan tersebut, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

"Dalam Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)," ujar Sigit.

Dia menuturkan, tidak diberlakukannya kebijakan ganjil genap tersebut juga mengacu pada Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama, yang diteken Presiden RI Joko Widodo.

Selain itu, peniadaan kebijakan ganjil genap tersebut ditetapkan, lantaran jumlah volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta selama libur Lebaran berkurang dari biasanya. Tak hanya itu, putusan ini diambil, karena sebagian besar petugas Dishub DKI dikerahkan untuk mengamankan arus mudik.

"Sebagian besar petugas kami fokus untuk melakukan pengamanan dan penjagaan arus mudik. Oleh karena itu, sistem ganjil genap ditiadakan selama libur Lebaran," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid