sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung siapkan mekanisme lelang jabatan kajati dan kajari

Lelang jabatan hanya akan dilakukan untuk posisi kepala pada kejati dan kejari tipe A.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 06 Des 2019 10:55 WIB
Kejagung siapkan mekanisme lelang jabatan kajati dan kajari

Kejaksaan Agung tengah bersiap menerapkan program lelang jabatan untuk posisi kepala kejaksaan tinggi atau Kajati dan kepala kejaksaan negeri atau kajari. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk menjalankan program terobosan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Hanya saja, Mukri menggarisbawahi lelang jabatan ini hanya berlaku bagi pihak internal. 

“Rencananya seperti itu, tapi masih dalam perumusan. Ini berlaku open leading-nya bukan untuk orang luar, tapi untuk internal,” kata Mukri saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (6/12).

Menurutnya, Jaksa Pembinaan Kejaksaan Agung sedang melakukan kajian untuk menentukan parameter jaksa yang dapat mengikuti lelang jabatan tersebut. Kajian juga dilakukan guna menentukan mekanisme pelelangan. 

Mukri mengatakan, lelang jabatan ini merupakan program terobosan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sepanjang sejarah berdirinya Kejaksaan Agung, belum pernah ada mekanisme lelang yang digunakan untuk mengisi sebuah jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Namun Mukri juga mengingatkan, sistem lelang ini tidak berlaku di seluruh kejati dan kejari. Lelang hanya akan dilakukan untuk mengisi jabatan di kejati dan kejari yang telah ditetapkan tipe A.

“Posisinya untuk Kejati tipe A saja. Ada tujuh, DKI, Jabar, Jateng, Jatim, Palembang, Sumsel, Sumut, dan Sulsel,” ujar Mukri.

Rencana lelang jabatan ini disampaikan ST Burhanuddin dalam rapat kerja teknis atau rakernis Kejaksaan Agung, yang digelar di Bogor sejak Senin (2/12) hingga hari Jumat (6/12). Kajati DKI Jakarta menjadi posisi pertama yang akan dilelang.

Sponsored

Burhanuddin menyebut, lelang akan dimulai pada 16 Desember 2019 mendatang. Dengan mekanisme ini, posisi Kajati dan Kajari dapat diisi oleh siapa saja yang memiliki latar belakang jaksa, meski tidak bertempat di wilayah kerja Kejagung.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid