sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jangan jemawa, Kejaksaan Agung harus belajar lagi

Pada kasus korupsi Asabri, pengadilan tingkat akhir justru menambah beban para terdakwa.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 27 Apr 2024 20:17 WIB
Jangan jemawa, Kejaksaan Agung harus belajar lagi

Banyak kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat prestasi gilang-gemilang. Tidak hanya menang, pengacara negara juga mencatat kerap mendapat pengabulan vonis yang tinggi dari hakim.

Tidak hanya ranah pidana umum seperti yang terjadi pada kasus pembunuhan Brigadir J, yang membuat dalang utama kasus itu, Ferdy Sambo menerima vonis hukuman mati pada pengadilan tingkat pertama, tapi juga pada pidana khusus. Meski pada akhirnya pada tingkat akhir, yakni kasasi, vonis mantan jenderal polisi bintang dua itu turun menjadi seumur hidup.

Pun pada ranah korupsi, vonis tinggi menghantui. Korupsi Jiwasraya melahirkan enam terdakwa. Keenamnya, mendapatkan vonis yang sama yaitu kurungan penjara seumur hidup.

Empat terdakwa yaitu mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, telah dijatuhi vonis terlebih dahulu pada 12 Oktober 2020.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, baru dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Senin (26/10/2020).

Pada kasus korupsi Asabri, pengadilan tingkat akhir justru menambah beban para terdakwa. Persisnya, Mahkamah Agung menjadikan vonis Teddy Tjokrosaputro menjadi 17 tahun sementara tadinya 14 tahun.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Teddy Tjokrosapoetro dari 12 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

Untuk kasus korupsi BTS Kominfo, Terdakwa Irwan Hermawan dijatuhkan vonis berupa pidana penjara 12 tahun. Padahal tuntutannya hanya 6 tahun penjara.

Sponsored

Tak ayal dengan Johnny G Plate. Bekas Menkominfo ini harus menerima kurungan badan selama 15 tahun penjara.

Meskipun begitu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan Korps Adhyaksa tidak jemawa. Peneliti ICW, Diky Anandya mengakui, dalam beberapa kasus, putusan pada kasus korupsi yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan menunjukkan hasil positif dari segi pidana yang dijatuhkan.

Namun jika dihitung rata-rata, data ICW pada tren vonis tahun 2022 menunjukkan, jumlah rata-rata putusan terkesan biasa saja. Persisnya hanya  40 bulan atau hanya 3 tahun 4 bulan.

“Padahal rata-rata tuntutannya cukup tinggi yaitu 62 bulan atau 5 tahun 4 bulan,” kata Diky kepada Alinea.id.

Menurutnya, ada dua faktor yang kemungkinan besar menjadi penyebab mengapa hal itu bisa terjadi. Pertama, Kejaksaan sendiri sebagai penuntut umum tidak bisa meyakinkan majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutannya.

Ia menduga, hal itu disebabkan misalnya minim atau kurang kuatnya alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, mungkin saja dari argumentasi dan kesesuaian perbuatan dengan pasal yang disangkakan yang terbilang naif.

Sementara, kemungkinan kedua adalah bisa jadi masalah rata-rata vonis ringan disebabkan oleh kemampuan majelis hakim yang memiliki wewenang memutus perkara.

“Persoalan ini biasanya mengakibatkan adanya disparitas putusan atas perkara yang mempunyai konstruksi sama namun timpang dari segi penjatuhan hukuman,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid