sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluar masuk Jakarta, warga Jabodetabek tak perlu SIKM

Masyarakat diminta bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 09 Mei 2021 12:03 WIB
Keluar masuk Jakarta, warga Jabodetabek tak perlu SIKM

Masyarakat yang berada dalam kawasan aglomerasi Jabodetabek tidak perlu memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta. Demikian disampaikan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

"Warga Jabodetabek tidak perlu SIKM ketika hendak melakukan perjalanan non mudik keluar/masuk wilayah DKI Jakarta," kata Benni melalui keterangan tertulis, Minggu (9/5). 

Menurut dia, ini juga termasuk dengan para pekerja yang sebelumnya disebut harus memiliki surat tugas sebagai SIKM untuk masuk wilayah Jakarta. Hal tersebut, disampaikan merespons banyaknya warga yang mengajukan permohonan SIKM dalam perjalanan di kawasan aglomerasi. 

Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, perjalanan untuk bekerja atau perjalanan dinas termasuk salah satu pengecualian pelarangan perjalanan orang.

Tetapi, dia menegaskan dalam perjalanan mudik, tetap dilarang sesuai dengan aturan yang sudah diterbitkan pemerintah pusat. 

"Kebijakan ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk melindungi segenap warganya dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19," ucapnya.

Dia berharap, masyarakat bijak untuk mengajukan SIKM sesuai dengan kebutuhan mendesak bukan karena keinginan mudik. Sebab, masih banyak warga yang mengajukan SIKM untuk keperluan mudik Lebaran. 

"Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan mudik," kata Benni.

Sponsored

Pernyataan Benni ini sekaligus mengoreksi pernyataan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebut karyawan di wilayah Bodetabek yang bekerja di Jakarta wajib memiliki surat tugas dari atasan mereka.

Berita Lainnya
×
tekid