sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub tak tindak terminal bayangan pada Lebaran 2019

Kemenhub lebih memprioritaskan persiapan mudik lainnya.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 26 Mei 2019 19:35 WIB
Kemenhub tak tindak terminal bayangan pada Lebaran 2019

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya tidak akan melakukan penertiban terminal bayangan di momen Lebaran 2019. Saat ini, pihaknya memprioritaskan penanganan persiapan mudik lainnya.

"Terminal bayangan untuk sekarang tidak dilakukan law enforcement karena sekarang ini kegiatan masing-masing banyak sekali," kata Budi saat melakukan inspeksi kesiapan sarana dan prasarana transportasi masa mudik Lebaran 2019 di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Minggu (26/5). 

Namun, ia memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan terminal bayangan, selepas lebaran nanti. 

Keberadaan terminal bayangan, melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 143 tentang kewajiban bus umum menaik-turunkan penumpang di terminal. Selain itu, juga melanggar PP No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terminal bayangan juga merugikan masyarakat, karena memberikan ruang bagi calo untuk leluasa menaikkan tarif.

"Setelah lebaran akan tertibkan semua terminal bayangan," ucap Budi.

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengaku telah melakukan pengecekan tarif bus antar kota serta antar provinsi. Menurutnya, sejauh ini semua tarif bus masih sesuai dengan ketentuan, terutama untuk bus kelas ekonomi.

"Tadi kita cek, tarif bus menuju Solo itu ketentuannya adalah sampai Rp135 ribu dan itu sudah sesuai. Tapi yang premium tentunya mereka bisa menetapkan sendiri," kata Budi menuturkan.

Sponsored

Dalam inspeksi yang dilakukan di Terminal Kampung Rambutan, Budi juga menemukan adanya sebuah bus yang tidak lolos uji kelayakan.

Adapun bus yang dinyatakan tidak laik beroperasi tersebut diketahui merupakan milik Prima Jasa.

"Kebetulan tadi saya melakukan ramp check dan ada satu bus tujuan Merak yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat tertentu," ujar Menhub Budi.

Lantas, Menhub Budi memutuskan untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin perjalanan bus tersebut.

"Oleh karenanya kita tidak bisa mengizinkan bus tersebut untuk melakukan perjalanan. Sebab kita harus disiplin dalam menjamin keselamatan penumpang," katanya.

Tidak hanya di Jakarta, sosialisasi ramp check tersebut juga aktif dilakukan di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung. 

"Jangan sampai ada bus tidak lengkap persyaratannya, ya. Ramp check adalah satu kualifikasi boleh tidaknya bus digunakan," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid