sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes: Insentif 97.000 nakes tetap dibayarkan

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari bantuan operasional kesehatan.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Rabu, 30 Jun 2021 16:16 WIB
Kemenkes: Insentif 97.000 nakes tetap dibayarkan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) tetap dibayarkan. Sebab, ini adalah hak mereka yang wajib dipenuhi pemerintah.

Pemerintah akan mengupayakan percepatan pembayaran insentif melalui dua skema pembayaran, yakni insentif bagi nakes di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, TNI/POLRI dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah pusat, sementara untuk insentif nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD )dianggarkan dan dibayarkan pemerintah daerah (pemda).

Anggaran insentif tenaga kesehatan tahun 2020 bersumber dari bantuan operasional kesehatan (BOK). Untuk keberlanjutan pemberian insentif tahun 2021, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2021 alokasi anggaran insentif bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

"Pemda harus berpedoman pada surat izin prinsip Menteri Keuangan nomor 113 tahun 2021 tentang besaran nominal insentif tenaga kesehatan. Tidak ada penghentian pembayaran insentif baik dari pemerintah pusat maupun pemda," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK), Trisa Wahjuni Putri, dikutip dari laman kemenkes.go.id, Selasa (29/6).

Sponsored

Semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif, akan semakin baik. Pasalnya, pemerintah memproses pembayarannya juga semakin cepat.

Tercatat, lebih dari 97.000 tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar. Secara rinci, 97.000 lebih nakes itu tersebar di RS TNI/Polri 10.505 nakes, RS Vertikal Kemenkes 8.658, RS BUMN 2.290 nakes, faskes di kementerian/lembaga lain 1.951 nakes, kantor kesehatan pelabuhan 2.682 nakes, RS lapangan 1.201 nakes, balai 442 nakes, laboratorium 165 nakes, dan RS swasta/lainnya 69.924 nakes.

Pembayaran insentif nakes 2021 merupakan anggaran yang efektif. Tidak perlu di-review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga dapat mempercepat proses pembayaran.

Berita Lainnya
×
tekid