sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemda diminta perhatikan dokter PGDS

Pemda menanggung biaya insentif dan jasa layanan dokter spesialis peserta PGDS.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 06 Agst 2023 09:34 WIB
Pemda diminta perhatikan dokter PGDS

Pemerintah daerah (pemda) diminta memberikan perhatian kepada tenaga medis peserta Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), utamanya terkait pemberian intensif dan jasa layanan. Ini diperlukan agar peserta PDGS bertahan di daerah.

"Kemenkes (Kementerian Kesehatan) berharap dokter-dokter spesialis PGDS juga dijadikan perhatian oleh para kepala daerah. Sehingga, mereka mampu bertahan di daerah untuk memberikan pelayanan Kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Ia menerangkan, Kemenkes menanggung penghasilan para dokter peserta PGDS. Sementara itu, melansir situs web Kemenkes, insentif dan jasa layanan menjadi beban pemda.

Sayangnya, setiap pemda memiliki perbedaan standardisasi pembayaran insentif bahkan belum ada regulasi yang mengatur tentang PDGS sehingga kesulitan melakukan penganggaran dan pembayaran insentif. Ini mengakibatkan pembayarannya kerap terlambat.

Sponsored

Buntut keterlambatan tersebut, dokter spesialis RSUD dr. M. Haulussy di Kota Ambon, Maluku, melakukan mogok kerja dan layanan noncito (poliklinik) terpaksa terhenti. Pangkalnya, dokter peserta PGDS setempat belum menerima insentif jasa pelayanan medis sejak 2020, jasa pasien umum per 2021, jasa Covid-19 2022, dan jasa pelayanan 2023 dengan total sekitar Rp19 miliar.

Kemenkes dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mediasi yang melibatkan pemerintah pusat tersebut menyepakati beberapa poin, seperti pembayaran insentif segera dilakukan secara bertahap, meninjau ulang status BLUD RSUD, serta memproses kembali jasa pelayanan Covid-19 pada 2020 yang tidak bisa diklaim.

Berita Lainnya
×
tekid