sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM bentuk tim pemantauan kasus Novel

Pembentukan tim itu dilakukan lantaran kasus Novel Baswedan dinilai tak kunjung menemukan titik terang.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 09 Mar 2018 20:22 WIB
Komnas HAM bentuk tim pemantauan kasus Novel

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan atas penanganan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.  

Pembentukan tim itu dilakukan lantaran kasus Novel Baswedan dinilai tak kunjung menemukan titik terang. Ketua tim pemantau kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga mengatakan penanganan kasus Novel Baswedan terkesan berlarut-larut. Dalam catatannya, kasus yang menimpa Novel Baswedan telah memasuki hari ke-333. 

"Dorongan dari masyarakat juga semakin kuat agar kasus yang menimpa penyidik KPK tersebut, segera menemukan kepastian," ujar Sandrayati, Jumat (9/3). 

Karena itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM terkait pelaksaan fungsi pemantauan, pihaknya membentuk tim pemantauan kasus Novel ini. Selain itu juga untuk mendorong percepatan penanganan kasus Novel sehingga segera diselesaikan oleh kepolisian.

Tim pemantau kasus Novel Baswedan dibentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna Komnas HAM Nomor 02/SP/II/2018 tanggal 6-7 Februari 2018 lalu. Selain Sandrayati sebagai ketua, tim ini juga terdiri dari Ahmad Taufan Damanik dan M. Cjoirul Anam. Serta, melibatkan unsur tokoh masyarakat yaitu Franz Magnis Suseno, Abdul Munir Mulkan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.

Tim akan bertugas sampai dengan tiga bulan ke depan, terhitung sejak Paripurna Komnas HAM Februari 2018. Hasil pemantauan tima akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan kepada stakeholders terkait.

Fokus tim ini untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap peristiwa yang dialami oleh Novel berjalan sesuai koridor Hak Asasi Manusia, prinsip hukum yang adil dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum. "Oleh karenanya, tim akan bekerja secara terbuka dan bekerjasama dengan semua pihak terkait, termasuk presiden, Kepolisian, KPK, Organisasi HAM, dan masyarakat," katanya.

Sementara Alisa Wahid mengatakan tim ini dibentuk karena Komnnas HAM  memiiliki kewajiban untuk melakukan pemantauan terhadap dimensi HAM dari kasus Novel Baswedan. "Kami ingin memahami kasus ini dari kacamata HAM dan harapannya bisa melengkapi proses yang dilakukan oleh kepolisian," katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid