sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM: Pelanggaran kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan

Banyak kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan tidak diadukan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 06 Nov 2020 10:25 WIB
Komnas HAM: Pelanggaran kebebasan beragama cukup mengkhawatirkan

Beberapa tahun terakhir, kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia mengalami peningkatan. Meski, data statistik pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunjukkan tidak terlalu tinggi. Tetapi diyakini, banyak kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan tidak diadukan atau telah dituntaskan di tingkat lokal.

Dari 2015 hingga 2018, biasanya Komnas HAM menerima sekitar 21 laporan kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Lalu, terjadi kenaikan pada 2019 dengan 23 pengaduan kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan.

“Jadi, dari berbagai variasi-variasi peristiwa tadi. Pelanggaran atas hak kebebasan beragama itu cukup mengkhawatirkan bagi kita masyarakat Indonesia yang sangat beragam,” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/11).

Penanganan pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan harus penuh kehati-hatian, kecermatan, dan keseriusan. Pasalnya, pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan rentan memicu konflik sosial-politik yang lebih luas. Bahkan, pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan turut pula berdampak pada praktik demokrasi di Indonesia.

Ironisnya, banyak kasus pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan juga melibatkan praktik kekerasan. Politik kekerasan yang mewarnai kehidupan sosial-keagamaan ini bakal mengancam keutuhan bangsa Indonesia.

Maka, perlu tindakan tegas dari negara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebebasan beragama/berkeyakinan. Misalnya, dengan meninjau ulang implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Sebelumnya, jelang setahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, berbagai pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KKB) dan ekspresi intoleransi mengalami peningkatan intensitasnya.

Direktur riset Setara Institute Halili Hasan menyebut, dalam sebulan terakhir, terdapat beberapa peristiwa menonjol terkait pelanggaran kebebasan KKB yang menyita perhatian publik. Pertama, pada Selasa (1/9) terjadi pelanggaran pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil. Kedua, pada Minggu (13/9) terjadi gangguan sekelompok orang yang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi.

Sponsored

Ketiga, pada Minggu (20/9) terjadi penolakan ibadah yang dilakukan oleh sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI). Keempat, pada Senin (21/9) terjadi pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Berita Lainnya
×
tekid