sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korlantas Polri: Pengetatan arus kendaraan Jawa-Bali berlaku 11 Januari

Korlantas Polri tindaklanjuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 07 Jan 2021 12:12 WIB
Korlantas Polri: Pengetatan arus kendaraan Jawa-Bali berlaku 11 Januari

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) akan memperketat pengamanan arus kendaraan yang melintas di jalur Jawa-Bali. Hal itu diberlakukan menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jawa-Bali.

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan, mengaku pihaknya akan mulai melakukan pengetatan sejak pekan depan.

“Berlaku nanti tanggal 11 Januari 2021,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).

Rudy menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Namun belum dapat merinci aturan apa saja yang akan diberlakukan dalam pengetatan pengamanan arus kendaraan Jawa-Bali.

Sponsored

“Ini baru berlangsung rapat pembahasan surat edaran dengan gugus tugas dan lain-lain tentang perjalanan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi terapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Pulau Jawa dan Bali berlaku sejak 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu diberlakukan untuk menekan angka penularan Covid-19.

Ketua Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, menyebut PSBB Jawa-Bali dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di sejumlah rumah sakit telah di atas 70%, di antaranya wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur. Bahkan, daerah itu memiliki kasus aktif di atas rata-rata nasional dan kesembuhan di bawah nasional.

Berita Lainnya
×
tekid