sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dan JPU belum ambil langkah banding vonis Bupati Halmahera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah banding vonis 4,5 tahun terhadap Bupati non aktif Halmahera Timur Rudi Erawan.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Kamis, 27 Sep 2018 03:29 WIB
KPK dan JPU belum ambil langkah banding vonis Bupati Halmahera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah banding vonis 4,5 tahun terhadap Bupati non aktif Halmahera Timur Rudi Erawan

KPK mengaku masih menanti putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hingga kini masih pikir-pikir mau mengambil banding atau tidak.

"Untuk langkah banding terhadap Rudi Erawan, pihak kami masih menunggu keputusan dari JPU. Ini karena sampai kini masih pikir-pikir," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada Alinea.id, Rabu (26/9).

Febri mengatakan, KPK tidak puas dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada Rudi Erawan. Sebab, vonis Rudi Erawan terbilang ringan untuk kebijakan pembangunan proyek jalan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara. 

Terlebih, sambungnya, Rudi Erawan terbukti telah menerima uang Rp6,3 miliar dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

"Tentu saja kalau ditanya akan lebih baik sesuai dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Seperti yang diketahui, pada persidangan tuntutan JPU, KPK mengajukan lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Akan tetapi, Rudi Erawan hanya divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta, subsider enam bulan penjara.

Vonis Rudi Erawan ini diputuskan oleh lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Fashal Hendri selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara untuk hakim anggota adalah I Wayan Wiryono, Joko Subagyo dan Sukartono. 

Sponsored

Majelis hakim menilai, Rudi Erawan telah melakukan pelanggaran dalam dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Dia dianggap bersama-sama dengan Mohammad Arnes Solikin Mei telah menerima hadiah berupa uang senilai Rp3 miliar dalam mata uang dollar Amerika Serikat dengan koversi uang tahun 2016 lalu.

Dia juga menerima uang senilai Rp2,6 miliar dalam mata uang dollar AS dengan konversi uang tahun 2016 dan uang senilai 20.460 dollar Singapura, serta uang senilai Rp200 juta dari Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. 

Berita Lainnya
×
tekid