sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK didesak kembangkan kasus suap hakim MA ke pihak keluarga

MAKI menduga ada korupsi lain di MA, yakni terkait perekrutan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 23 Sep 2022 18:10 WIB
KPK didesak kembangkan kasus suap hakim MA ke pihak keluarga

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menelusuri aliran dana para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Tak hanya itu, penelusuran juga seharusnya dilakukan karena adanya indikasi kecurangan dalam rekrutmen di instansi itu.

"KPK semestinya juga mengembangkan OTT ini dengan cara mendalalami dugaan KKN saat rekruitmen Hakim Agung sebagaimana dulu pernah terdapat cerita isu pertemuan di toilet antara calon Hakim Agung dan terduga anggota DPR," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan resminya, Jumat (23/9).

Boyamin menerangkan, meskipun isu transaksi di toilet tidak terbukti, kendati demikian, ada kemungkinan KPK bisa menemukan bukti lainnya.

"Meskipun isu toilet ini dinyatakan tidak terbukti di Komisi Yudisial, namun tidak menutup kemungkinan KPK mampu menemukan alat bukti dengan segala kewenangannya seperti penyadapan dan penelusuran rekening bank," ujarnya.

Di sisi lain, Boyamin menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) ini menjadi sebuah prestasi baru bagi KPK. Bahkan, dia berpandangan KPK sudah dapat disandingkan dengan prestasi Kejaksaan Agung dalam memberantas penjahat kerah putih.

MAKI, kata Boyamin, mendorong seluruh penegak hukum berlomba-lomba memberantas para korupor. Dengan demikian, Indonesia akan beranjak maju tanpa adanya koruptor.

"KPK pasti merasa perlu berprestasi karena akan malu jika dianggap tidak bekerja," ucapnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumya, KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Mahkamah Agung. Ia ditetapkan tersangka bersama sembilan orang lainnya sebagai pihak pemberi maupun penerima.

Sponsored

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. 

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat (23/9).

Sembilan tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, serta Redi dan Albasri selaku PNS Mahkamah Agung. Sementara dari eksternal ada Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Sebagai pemberi Heryanti, Yosep, Eko, dan Ivan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid