sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil advokat eks boss Lippo Eddy Sindoro

Kendati Lucas tak datang, namun Febri mematikan ia tak bisa lari dari Indonesia.

Dimeitri Marilyn
Dimeitri Marilyn Jumat, 28 Sep 2018 15:33 WIB
KPK panggil advokat eks boss Lippo Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada advokat bernama Lucas pengacara eks Boss Lippo Group Edi Sindoro. Pemanggilan Lucas  terkait keberadaan Chairman PT Paramount Enterprise International anak usaha Lippo Group Eddy Sindoro yang raib di Indonesia

" Yang bersangkutan tidak datang. Disampaikan dengan surat pemberitahuan. Karena berhalangan hadir ada kegiatan lain," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada Alinea.id, Jumat, (28/9).

Febri menjelaskan pemanggilan Lucas sebagai saksi untuk mengkonfirmasi sejumlah hal terkait Eddy Sindoro. Lucas juga dianggap mengetahui perihal kasus suap pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami akan mendalami informasi terkait keberadaan Eddy Sindoro. Termasuk peran saksi dalam pelarian yang bersangkutan ES ke luar negeri," ujar Febri Diansyah.

Kendati Lucas tak datang, namun Febri mematikan ia tak bisa lari dari Indonesia. Sebab, penyidik KPK sudah menyurati pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Lucas dan Dina Soraya mantan anak buah Eddy Sindoro sejak 18 September 2018 lalu.

"Kami sudah mencegah Lucas dan Dina Soraya untuk keluar negeri dengan menyurati imigrasi pada 18 September 2018 kemarin," ujar Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Eddy Sindoro dianggap bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi suap kepada Mantan Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution untuk pengamanan tiga kasus perdata. Namun, sejak April 2016 KPK kehilangan jejak Eddy Sindoro.

Padahal Eddy sudah mendapat vonis 5,5 tahun dan denda Rp150 juta dan 2 bulan kurungan. Pasca ketuk palu hakim itulah keberadaan Eddy Sindoro penuh tanda tanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid