sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Bos Lippo Grup sempat konsultasi dengan mantan ketua KPK

Pihak Eddy Sindoro mengkonsultasikan prosedur penyerahan diri dan berharap Eddy mendapat pengawalan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 12 Okt 2018 18:31 WIB
Mantan Bos Lippo Grup sempat konsultasi dengan mantan ketua KPK

Mantan bos Lippo Grup, Eddy Sindoro, akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (12/10) siang, setelah sebelumnya menjadi buronan KPK sejak April 2016. Begitu tiba di KPK, Eddy Sindoro langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari rangkaian Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK. 

Rencananya, KPK juga akan menunjukkan sosok Eddy malam nanti guna membuktikan bahwa yang bersangkutan memang sudah menyerahkan diri ke KPK. KPK juga berterima kasih terhadap sejumlah pihak dan instansi, yang ikut membantu proses pemulangan Eddy Sindoro.

“Dalam proses ini, KPK dibantu juga oleh otoritas di Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi, dan kedutaan, serta KPK juga mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya di Jakarta, Jumat (12/10).

Selain itu, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, juga ikut andil dalam proses penyerahan diri Eddy ini. 

Sekitar dua minggu yang lalu, Ruki dihubungi oleh salah seorang jaringannya di Singapura, yang berkonsultasi terkait prosedur penyerahan diri Eddy Sindoro ke KPK, dan berharap Eddy mendapatkan pengawalan. Ruki pun dengan lugas menyarankan agar Eddy menyerahkan diri langsung ke KPK, karena Ruki pun tak tahu-menahu kasus-kasus Eddy Sindoro.

Namun akhirnya, Ruki tergerak untuk berkoordinasi dengan KPK tentang bagaimana prosedur pemulangan Eddy. Tak lupa, Ruki pun meminta bantuan atase kepolisian RI di Singapura.   

“Saya telepon liason officer atau atase kepolisian RI di Singapura, saya katakan ini ada orang (mau menyerahkan diri) tolong dibantu untuk penyelidikan penegakan hukum,” kata Ruki di ruang Konferensi Pers KPK, Jumat (12/10).

Tetapi Ruki menyangkal jika ia disebut sebagai mediator antara Eddy Sindoro dengan KPK. Ruki mengaku hanya ingin membantu proses penegakan hukum ini saja.

Sponsored

“Saya bukan mediator, cuma orang itu minta bantuan saya. Kemudian saya salurkan pada lembaga resmi yang ada. Alhamdulilah tersangka sudah ada di sini,” imbuh Ruki.

Sebelumnya, Eddy Sindoro diduga kuat memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015, sebesar Rp100 juta. Namun, setelah pemberian berturut-turut, jumlah totalnya mencapai Rp1,5 milliar. 

Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional jawabn PN Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuan PK telah habis. Edy akhirnya divonis delapan tahun penjara. 

Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy juga dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid