sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lelang 3 unit mobil rampasan milik terpidana kasus CSRT

Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 13 Feb 2023 15:27 WIB
KPK lelang 3 unit mobil rampasan milik terpidana kasus CSRT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melelang barang rampasan milik terpidana kasus korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT), Lissa Rukmi Utari. Vonis Lissa dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan di muka umum milik terpidana Lissa Rukmi Utari," katanya dalam keterangan resmi, Senin (13/2).

Ali mengatakan, lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap. Adapun lelang barang rampasan akan dilaksanakan melalui penawaran terutup (closed bidding).

Harta yang dilelang, antara lain, 1 Toyota Fortuner 2.4VRZ 4X2AT berwarna hitam metalik bernomor polisi (nopol) B 1246 SJQ; nomor mesin 2GDC054392; nomor rangka MHFGB8GS1G0812727; tahun pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli; dengan harga limit Rp341.754.000 dan uang jaminan Rp150 juta.

Berikutnya, 1 Toyota Fortuner 2.4VRZ 4x2AT berwarna hitam metalik bernopol B 1988 UJM; nomor mesin 2GDC058961; nomor rangka MHFGB8GS6G0812285; tahun pembuatan 2016 yang dilengkapi 1 kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli; dengan harga limit Rp338.445.000 dan uang jaminan Rp150 juta.

Terakhir, 1 Toyota Avanza 1.3 M/T Tahun 2016, berwarna putih dengan nomor rangka MHKM5EA3J6J025174 dan nomor mesin 1NRF082959; dilengkapi 1 kunci mobil, STNK asli, dan BPKB asli; dengan harga limit Rp120.938.000 dan uang jaminan Rp50 juta.

Pelaksanaan dan batas akhir penawaran lelang akan berlangsung pada Jumat (17/2), pukul 09.45 WIB. Lelang bakal dilaksanakan di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Nomor 10 Jakarta.

Sponsored

Sementara itu, pelunasan harga lelang dilakukan dalam kurun waktu 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, dan bea lelang ditanggung pembeli sebesar 3% dari harga lelang.

KPK menjerat Lissa dalam perkara korupsi pengadaan CSRT Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.

Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) ini terbukti bersalah dan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lissa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas perbuatannya sebesar Rp45.727.614.683 subsider 1 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid