sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua saksi untuk Emirsyah

KPK kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Senin, 09 Apr 2018 12:27 WIB
KPK panggil dua saksi untuk Emirsyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/4).

Dua saksi itu antara lain Vice President Satuan Pengawas Intern PT Garuda Indonesia Sri Mulyati dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia Ari Sapari.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK baru saja menyita satu unit rumah milik keluarga tersangka Emirsyah Satar.

Rumah tersebut diduga dibeli oleh keluarga tersangka Emirsyah Satar sekitar tahun 2012 seharga kurang lebih Rp8,5 miliar.

Uang untuk pembayaran rumah diduga berasal dari tersangka lain dalam kasus itu, yakni Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta. Itu tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS, periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

Lalu KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Berita Lainnya
×
tekid