sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil eks petinggi PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono

KPK terus dalami dugaan kasus suap proyek PLTU 2 Cirebon

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Mar 2021 10:57 WIB
KPK panggil eks petinggi PT Cirebon Energi Prasarana Teguh Haryono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa satu orang untuk kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang berkelindan dengan proyek PLTU 2 Cirebon. Pihak yang dipanggil merupakan bekas Corporate Affair Director PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka HJ (General Manager PT Hyundai Enginering Construction, Herry Jung)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).

Terkait kasus ini, penyidik lembaga antisuap penah mendalami terkaan pemberian uang serta penyusunan kontrak fiktif. Hal itu dilakukan saat memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction, Sanghyun Paik, dan Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction, Agustinus.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku (mantan) Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kab. Cirebon," ujar Ali pada 17 Februari 2021. Melalui para saksi itu penyidik turut menyita berbagai dokumen yang terkait perkara.

Sponsored

Sementara dalam perkaranya, Herry diduga menyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 Cirebon. Diterka, sogokan yang diberikan Rp6,04 miliar.

Pemberian uang tersebut diduga dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga, seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Atas perbuatannya, Herry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid