sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 4 saksi kasus korupsi satelit BIG-Lapan

Keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Lissa Rukmi Utari.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 19 Apr 2021 11:08 WIB
KPK periksa 4 saksi kasus korupsi satelit BIG-Lapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Deputi IGD Badan Informasi Geospasial (BIG) 2014-2019, Dody Sukmayadi. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) BIG bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) 2015.

Pada kasus tersebut, KPK turut memanggil Sekretaris Utama (Sestama) BIG 2014-2019, Titiek Suparwati; eks pejabat pembuat komitmen atau PPK BIG 2015, Fajar Triady M; dan KPA BIG, Nurwadjedi.

"Keempatnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka LRS (Lissa Rukmi Utari)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/4).

Lissa merupakan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP). Dia ditetapkan jadi tersangka bersama Kepala BIG 2014-2016, Priyadi Kardono, dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan 2013-2015, Muchamad Muchlis.

Perkara ini bermula saat BIG bekerja sama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT pada 2015 dengan anggaran Rp187 miliar. Sebelum proyek dimulai, Lissa diundang Priyadi dan Muchlis untuk membahas proyek itu.

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT ditindaklanjuti lewat beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa berbagai dokumen kerangka acuan kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT.

Lissa diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan. Sementara barang-barang yang disuplai diterka harganya sudah di-mark up serta tak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditentukan.

Akibatnya, diduga kerugian keuangan negara dari proyek tersebut mencapai Rp179,1 miliar. Lissa, Priyadi, dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid