sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa eks Wakil Ketua DPRD Jabar soal korupsi proyek di Indramayu

Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin diperiksa sebagai saksi korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 24 Jan 2020 08:30 WIB
KPK periksa eks Wakil Ketua DPRD Jabar soal korupsi proyek di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah proyek yang diduga ada indikasi korupsi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. KPK karena itu memeriksa eks Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin.

"Ditanyakan seputar proyek-proyek yang ada di Indramayu, dan diklarifikasi dengan beberapa keterangan saksi lainnya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Menurutnya, pria yang kerap disapa Yance itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Supendi sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

"(Dikonfirmasi) itu Pak Supendi," kata Yance sembari terus melangkah keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Pada kasus ini, Supendi diduga kuat telah menyelewengkan jabatannya sebagai Bupati Indramayu. Penyelewengan itu berupa permintaan uang sebesar Rp100 juta kepada Carsa AS, selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.

Tak hanya Supendi, ketiga anak buahnya yakni Omarsyah, Wempy Triyono, dan Ferry Mulyono diduga turut menerima sejumlah uang dari Carsa AS. Sejumlah pemberian itu diduga terkait dengan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang dikerjakan perusahaan Carsa.

Setidaknya, terdapat tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai sekitar Rp15 miliar yang berasal dari APBD murni. Ketujuh proyek pembangunan jalan dikerjakan oleh Perusahaan CV Agung Resik Pratama. Selain itu, pada beberapa proyek lainnya meminjam bendera ke perusahaan lain di Kabupaten Indramayu.

Adapun proyek jalan tersebut yakni pmbangunan jalan Rancajawad, jalan Gadel, jalan Rancasari, jalan Pule, jalan Lemah Ayu, jalan Bondan-Kedungdongkal, dan jalan Sukra Wetan-Cilandak. Pemberian Carsa kepada Supendi, dan Pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5 sampai 7% dari nilai sejumlah proyek.

Sponsored

Dari pemberian itu, Supendi diduga menerima uang sebesar Rp200 juta yang dilakukan dalam dua kali pemberian. Rinciannya, Rp100 juta pada Mei 2019 digunakan untuk tunjangan hari raya. Sedangkan sisanya diberikan pada 14 Oktober 2019 yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sementara Omarsyah, diduga telah menerima uang senilai Rp350 juta dan satu unit sepeda. Uang dan barang tersebut dilakukan dalam beberapa kali pemberian. Rinciannya, dua kali pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan satu unit sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Sedangkan Wempy Triyono, diduga telah menerima uang sebesar Rp560 juta. Uang tersebut diberikan dalam lima kali pemberian sejak bulan Agustus hingga Oktober 2019.

KPK menduga, uang yang diterima Omarsyah dan Wempy Triyono diperuntukkan bagi kepentingan Bupati Supendi untuk mengurus pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Carsa AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid