sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sita satu mobil dalam kasus Bupati Labuhanbatu Utara

Pembelian mobil anak Bupati Labuhanbatu Utara diduga dari uang kontraktor.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 06 Jan 2021 10:39 WIB
KPK sita satu mobil dalam kasus Bupati Labuhanbatu Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil dari anak Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS), Erni Arianti. Kendaraan roda empat itu dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pembeslahan masih terkait dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kharuddin merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura (Labuhanbatu Utara)," ucap Ali, Rabu (6/1).

Dalam pengusutan kasus, Selasa (5/1), KPK periksa tiga orang saksi untuk Kharuddin, yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, dan pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally. Mereka didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara.

Pemeriksaan juga juga berkenaan dengan adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara. Sedangkan satu saksi sisanya, Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi, Liwan, dikonfirmasi pembelian kendaraan.

"Liwan, Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi, dikonfirmasi mengenai adanya pembelian unit kendaraan untuk kepentingan tersangka (Kharuddin) yang uangnya diduga berasal dari pihak kontraktor," ujar Ali.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM), dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS).

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018.

Sponsored

Dalam giat senyap itu, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka, yaitu eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Lalu, Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin. Keenamnya, telah divonis bersalah.

Kasus ini bermula pada 10 April 2017, saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000. Kharuddin lalu disebut menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan. Keduanya bersedia dan minta fee 2% dari dana yang diterima.

Juli atau Agustus 2017 tiga orang tersebut kembali bersua di hotel kawasan Cikini, Jakarta. Pada agenda itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit SGD120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.

Kemudian pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui.

Perkembangan selanjutnya, April 2018, Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji dan Irgan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juntco Pasal 65 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid