sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan bekas anggota DPR Fraksi PPP

Irgan Chairul Mahfiz ditahan KPK terkait pengurusan DAK APBN-P 2017.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 11 Nov 2020 18:22 WIB
KPK tahan bekas anggota DPR Fraksi PPP

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2014-2019, Irgan Chairul Mahfiz (ICM), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irgan merupakan tersangka dugaan rasuah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, untuk kepentingan penyidikan Irgan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 November 2020.

"Sampai 30 November 2020 di Rutan Salemba Jakarta," ujarnya dalam jumpa pers, Jakarta, Rabu (11/11).

Lili menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Mei 2018.

Dalam operasi senyap itu, KPK meringkus enam orang. Mereka adalah eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Lalu, pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin.

"Enam orang tersebuf telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Sponsored

Pada kasus ini, KPK juga menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS), dan pihak swasta Puji Suhartono.

Pada perkaranya, dalam APBD 2018 Kharuddin selaku Bupati Labuhanbatu Utara membagi peruntukan DAK bidang kesehatan sebesar Rp49 miliar menjadi dua. Satu, untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar. Dua, pelayanan kesehatan rujukan atau pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar.

Namun, jelas Lili, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DAK bidang kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak ada di Kementerian Keuangan karena belum disetujui Kementerian Kesehatan. Hal tersebut terjadi lantaran ada kesalahan input data dalam pengajuan.

Karenanya, Kharuddin memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Agusman Sinaga menemui Yaya untuk menyelesaikan kendala tersebut. Yaya kemudian meminta bantuan kepada Puji yang saat itu Wakil Bendahara Umum PPP, agar koleganya di DPR membantu adanya pembahasan deks Kemenkes untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Puji lantas meminta Irgan yang kala itu anggota Komisi IX DPR untuk mengupayakan deks pembahasan RKA DAK bidang kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kemenkes.

"Setelah desk pembahasan terjadi, PJH (Puji) meminta Yaya Purnomo agar Agusman Sinaga men-transfer uang ke rekening ICM untuk pembelian oleh-oleh umroh," ucap Lili.

Atas permintaan tersebut, imbuhnya, pada 4 Maret 2018 Agusman Sinaga memerintahkan Aan S. Arya Panjaitan untuk transfer duit Rp20 juta ke rekening Irgan.

KPK menerka, uang itu terkait bantuan Irgan dalam mengupayakan deks pembahasan di Kemenkes atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, akhir Maret 2018, Puji meminta Yaya agar Agusman transfer duit Rp80 juta ke Irgan lagi. "Atas permintaan ini, pada tanggal 2 April 2018, Agusman Sinaga melalui supirnya yang bernama Suryadi Sihombing melakukan setor tunai uang sejumlah Rp80 juta ke rekening atas nama ICM," jelas Lili.

KPK menduga uang tersebut terkait upah atas upaya Organ agar ada desk pembahasan di Kemenkes atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Berikutnya, 7 April 2018, Yaya meminta Agusman untuk transfer duit ke Puji. Selain itu, dia juga meminta agar uang dikirim ke rekening toko emas di Jakarta untuk kepentingannya.

Lalu, pada 9 April 2018, Agusman melakukan setoran tunai Rp400 juta yang berasal dari Kharuddin ke rekening toko emas yang dimaksud. Tak hanya itu, setor tunai Rp100 juta juga dikirim ke Puji dari kocek pribadi Agusman.

"Sebagai fee yang diberikan KSS terkait dengan DAK bidang kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara," ungkap Lili.

Atas perbuatannya, Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid