sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri dana suap Saiful Ilah ke pengurus Deltras Sidoarjo

Penelusuran dilakukan melalui proses pemeriksaan pengurus klub Deltras Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Feb 2020 20:55 WIB
KPK telusuri dana suap Saiful Ilah ke pengurus Deltras Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, ke salah satu pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo.

Penelusuran dilakukan melalui proses pemeriksaan pengurus klub Deltras Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin. Ia merupakan anak kandung Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah yang berstatus tersangka dalam perkara ini.

"Yang didalami adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras, dan lain-lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).

Achmad mengakui hal ini.Menurutnya, penyidik sempat menanyakan proses anggaran klub sepak bola Deltras Sidoarjo. Namun, dia enggan membeberkan lebih detail ihwal proses anggaran klub yang dijuluki The Lobster itu.

"Ya salah satunya (anggaran Deltras Sidoarjo) itu. Tanya penyidik saja," ujar Achmad usai pemeriksaan.

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, mengakui adanya uang suap yang mengalir ke klub sepakbola yang berdiri pada 1989 itu. Dia menyebut nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Ini karena gara-gara Pak Ghofur ini bantu Rp300 (juta) untuk Deltras. Bantu Deltras. Duit dari saksi," kata Saiful usai diperiksa penyidik.

Saat disinggung soal aliran uang ke sejumlah pejabat, Saiful mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Enggak tahu saya itu. Enggak tahu," ucapnya.

Sponsored

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Saiful Ilah, lima orang lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji, serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020.

Sebagi pihak yang diduga penerima suap, Saiful, Sunarti, Judi dan Sanadjihitu, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Ibnu Ghofur dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid