sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Putri Candrawathi ajukan keberatan atas dakwaan JPU

Dalam persidangan, Putri menyatakan tidak mengerti perihal dakwaan jaksa terhadapnya.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 17 Okt 2022 18:36 WIB
Kuasa hukum Putri Candrawathi ajukan keberatan atas dakwaan JPU

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai bersifat asumsi.

Dakwaan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J terhadap terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini (17/10). "Jadi pada dasarnya kami menemukan sejumlah poin dalam dakwaan yang sifatnya asumtif dan tidak berdiri kuat, dan cenderung berdiri dari asumsi, yang tentu akan kami challenge," kata Febri kepada wartawan di PN Jaksel.

Dalam persidangan, Putri menyatakan tidak mengerti perihal dakwaan jaksa terhadapnya. Febri menilai, penjelasan panjang dari JPU gagal menjelaskan dan menunjukkan sebenarnya peran dari Putri dalam kasus ini. Menurutnya, uraian dakwaan jaksa cenderung bersifat asumsi.

"Misalnya asumsi tentang posisi istri jenderal bintang dua, asumsi tentang kemudian satu mobil misalnya dengan korban, atau asumsi-asumsi yang lain," ujar Febri.

Febri juga menyebut banyak fakta-fakta penting yang didakwakan JPU kepada kliennya hanya berdasarkan satu keterangan saksi. "Dalam hukum pidana, satu keterangan saksi itu tidak punya nilai pembuktian."

Oleh karena itu, Febri menyatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Dalam eksepsi tersebut, Febri mengaku juga akan mengungkapkan bukti terkait peristiwa kekerasan seksual di Magelang. 

"Nanti kami akan menunjukan juga di eksepsi, bukti apa saja yang mendukung dan memperkuat adanya fakta kekerasan seksual di Magelang," terang dia.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa Brigadir Yosua atau Brigadir J. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid