sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahasiswa blokade jalan tolak RUU KUHP dan revisi UU KPK

RUU KUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR memuat pasal-pasal karet, sehingga dapat melahirkan tafsir yang ambigu.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 23 Sep 2019 16:29 WIB
Mahasiswa blokade jalan tolak RUU KUHP dan revisi UU KPK

Puluhan mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) SMH Banten menggelar aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang KUHP. Dalam aksinya, mereka memblokade jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Banten hingga mengakibatkan kemacetan parah selama satu jam.

Massa penolak revisi RUU KUHP ini pun sempat ricuh dengan anggota kepolisian yang mengamankan jalannya aksi. Polisi dan mahasiswa pun terlibat aksi saling dorong.

Koodinator Aksi, Atma Jaya Kusuma, menilai RUU KUHP yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR memuat pasal-pasal karet, sehingga dapat melahirkan tafsir yang ambigu. Akibatnya, akan lahir ketidakpastian hukum.

“RUU KUHP akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang menyakralkan lembaga negara, sehingga lembaga-lembaga itu akan menjadi kebal kritik,” kata Atma disela-sela aksi di Serang, Banten pada Senin, (23/9).

Selanjutnya, kata dia, dalam RUU KUHP juga tercantum aturan yang memuat kemunduran dalam dinamika hukum yang mengabaikan hak asasi manusia. Contohnya gelandangan dan pengamen yang akan dikenakan pidana atau denda sebesar Rp1 juta.

"Harusnya mereka dipelihara oleh negara, bukan malah dipidana. Itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 19 45. Kita menolak yang isinya menyuarakan aspirasi mengkritik Jokowi jadi dipidana. Yang lebih menonjol dari RUU itu karena sudah mencederai demokrasi," kata Atma.

Selain di Serang, aksi unjuk rasa oleh mahasiswa juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Mereka melakukan unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menolak revisi UU KPK.

"Kami menuntut para wakil rakyat agar bersikap dan menolak revisi UU KPK," kata Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning atau Wilayah Cirebon Sultoni di Cirebon, Senin.

Sponsored

Mahasiswa dari berbagai kampus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning atau Wilayah Cirebon seperti Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cirebon.

Dalam aksi kali ini, para mahasiswa sepakat untuk menolak revisi UU KPK yang menurut mereka akan melemahkan lembaga anti korupsi. Selain menolak revisi UU KPK, para mahasiswa juga menolak RUU KUHP.

"Selain menolak revisi UU KPK, kami juga meminta RUU KUHP dibatalkan karena banyak pasal-pasal yang tidak prorakyat dan demokrasi," ujarnya.

Mahasiswa juga meminta DPRD Kota Cirebon untuk ikut menolak revisi UU KPK dengan menandatangani poin-poin penolakan.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, mendukung langkah yang dilakukan para mahasiswa sehingga akan menampung aspirasi mereka. "Kami tentunya akan menampung aspirasi mahasiswa terkait penolakan revisi UU KPK," kata Affiati.

Berita Lainnya
×
tekid