sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Majalengka izinkan salat Id berjamaah

Majalengka telah dinyatakan masuk zona biru atau aman hasil evaluasi PSBB.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 19 Mei 2020 16:08 WIB
Majalengka izinkan salat Id berjamaah

Umat Islam di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), dibolehkan melaksanakan salat Idulfitri berjamaah. Namun, hal itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.

Alasannya, Kabupaten Majalengka telah dinyatakan masuk zona biru (aman) hasil evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka, melaksanakan salat Tarawih, lima waktu, Jumat, Idulfitri dan takbiran di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Keagamaan, Yayat Hidayat, di Majalengka, Selasa (19/5).

Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi PSBB di Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan.

Rapat tersebut, dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), FKUB serta tim Satgas Keagamaan, untuk merumuskan panduan kaifiyat ibadah setelah penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19.

Alasan Majalengka mempersilakan melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi, kata Yayat, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.

"Kendati ada pelonggaran beribadah, tempat yang akan dilaksanakan harus benar-benar steril, aman dari bahaya Covid-19, tidak dikonsentrasikan pada satu titik (harus menyebar), serta berada di kawasan yang benar-benar terkendali dari coronavirus," tuturnya.

Sementara itu, Ketua MUI Majalengka, Anwar Sulaeman mengatakan, dalam pelaksanaan salat Id yang daerahnya masih rawan Covid-19, dianjurkan melaksanakannya di rumah baik secara sendiri maupun berjamaah dengan keluarga.

Sedangkan bagi zona aman, diperbolehkan melaksanakan salat di masjid dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan salat dan khotbah.

Sponsored

"Dan juga menjaga jarak minimal 1 meter. Kalau silaturrahmi, ziarah kubur, takbir keliling tidak boleh dilaksanakan. Yang boleh hanya takbir di masjid atau mushala dengan jumlah terbatas," katanya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid