close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Umat Muslim melaksanakan salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Selasa (21/8/2018). Antarafoto
icon caption
Umat Muslim melaksanakan salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Selasa (21/8/2018). Antarafoto
Nasional
Kamis, 07 Juli 2022 21:49

Kemenag imbau masyarakat tak memaksakan berkurban di masa wabah PMK

Masyarakat diminta ketahui kriteria kelayakan hewan kurban.
swipe

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama, Mastuki, mengimbau masyarakat untuk tak memaksakan berkurban di masa wabah PMK. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Iduladha hukumnya adalah sunnah muakkad. Umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku atau PMK," kata Mastuki dalam konferensi pers, Kamis (7/7).

Mastuki menyebut, ada sejumlah poin dalam surat edaran tersebut yang perlu diketahui masyarakat. Salah satunya terkait dengan kriteria pembelian hewan kurban.

"Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan syariat Islam, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan," ujarnya.

Poin berikutnya, umat Islam yang berniat berkurban pada daerah wabah atau tertular PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH). Selain itu, bisa juga dengan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

"Kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam, dan kriteria hewan kurban adalah jenis hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, atau unta," tutur Mastuki.

Kemudian, hewan yang dikurbankan harus cukup umur, yakni minimal lima tahun untuk unta, minimal dua tahun untuk sapi dan kerbau, serta minimal satu tahun untuk kambing. Kondisi hewan juga harus dipastikan sehat.

Terkait penyembelihan, pihaknya mengimbau hal ini diutamakan dilakukan di RPH. Namun, jika melakukan penyembelihan di luar RPH karena keterbatasan jumlah atau jangkauan jarak dan kapasitas RPH, maka harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.

"Melaksanakan penyembelihan di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban," ujar Mastuki.

Ketentuan berikutnya yakni petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging. Kemudian, memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas atau instansi terkait.

"Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam," ujarnya.

Terakhir, petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK. Mastuki menyebut, poin-poin ini penting untuk menjadi perhatian agar masyarakat mengetahui proses penyediaan daging halal mulai dari hulu sampai hilir sejak penyembelihan hewan.

"Ini bukan saja saat atau menjelang pelaksanaan Iduladha 1440 Hijriah, tapi karena berkaitan dengan kehalalan daging yang beredar di pasaran," tuturnya.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan