sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diduga memeras dan salahgunakan wewenang, Kejari Buton dilaporkan

Kejaksaan Agung menerima laporan soal tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 09 Jun 2023 18:14 WIB
Diduga memeras dan salahgunakan wewenang, Kejari Buton dilaporkan

Kejaksaan Agung menerima laporan soal tindak pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ledrik V.M. Takaendengan. Laporan itu dilayangkan oleh Mantan Wakil Bupati dan Pj Bupati Buton Selatan 2017-2022, La Ode Arusani. 

Kuasa Hukum La Ode Arusani, Ace Kurnia mengatakan, laporan itu dilayangkan kliennya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Setelah diketahui, laporan dengan Nomor: 100.3.11.1/589 tertanggal 4 April 2023 itu telah diterima dan ditindaklanjuti.

"Oknum Kejaksaan atas nama Ledrik B.M. Takaendengan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Buton melakukan gaya hidup mewah yang diperoleh dengan cara dugaan tindakan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangaan," katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (9/6).

Kliennya mendapati Ledrik kerap menampilkan gaya hidup mewah yang bertentangan dengan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 poin keenam. Belum lagi, selama kliennya menjabat, kerap diungkit keterlibatannya atas kasus tertentu, tanpa dijelaskan apa tindak pidana yang dituduhkan.

Bentuk perbuatan oknum tersebut di antaranya meminta dan menerima uang Rp100 juta pada sekitar bulan November 2022 untuk biaya perayaan ulang tahun istrinya di Hotel Borobudur Jakarta.

“Akibat dari perbuatan sewenang-wenang oknum tersebut, seluruh lapisan masyarakat wilayah Buton khususnya Kabupaten Buton Selatan sangat resah dan merasa tertekan dengan tindakan dan perilaku oknum tersebut,” ujar dia.

Selain itu, Ledrik juga diduga melakukan pemerasan lainnya yakni meminta dan menerima fasilitas kendaraan mobil Toyota Fortuner. Kendaaran ini telah dikembalikan.

Tidak berhenti di sana, ia sempat meminta pembagian uang dari proyek sebesar 7% dari nilai proyek. Padahal proyek ini berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Sponsored

Semua tindakan Ledrik, membuat kliennya sangat geram. Terlebih Ledrik memalak banyak pihak di lingkungan Kabupaten Buton Selatan.

“Yang terakumulasi sampai dengan terakhir berjumlah Rp4,2 miliar melalui oknum staf atau kerabatnya dalam periode 2021–2022,” ucap Ace.

Hanya saja, kata Ace, bila laporan ini tak kunjung diindahkan kejaksaan, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum lain. Salah satunya dengan mengadu kepada polisi.

“Jika tidak mendapatkan kepastian maka kami akan melakukan langkah lain, seperti misalnya melaporkan ke Bareskrim Polri," katanya menjelaskan.

Berita Lainnya
×
tekid