sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri LHK didesak tumpas illegal logging di Parapat Sumut

Penebangan hutan secara ilegal di Parapat, Sumut, menyebabkan kota wisata setempat mengalami banjir bandang.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 14 Mei 2021 17:30 WIB
Menteri LHK didesak tumpas illegal logging di Parapat Sumut

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, diminta segera turun tangan ke lapangan guna menumpas aksi penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) yang mengakibatkan kota wisata Kelurahan Parapat, Kecapatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengalami banjir bandang. Pun pemerintah didesak mengevaluasi izin pinjam pakai hutan kepada para pengusaha.

"Menurut saya, ini sangat urgent," ucap Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR, Junimart Girsang, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5). "Menteri LHK harus segera turun ke lapangan melakukan penumpasan aksi illegal logging yang terjadi di sana serta melakukan evaluasi terhadap semua izin pinjam pakai hutan kepada para pengusaha."

Dia juga mendesak bupati Simalungun dan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, segera membenahi sumber utama longsor dan banjir bandang tersebut. Lalu merehabilitasi dan menormalisasi kawasan wisata Parapat dan lingkungan masyarakat terdampak banjir bandang.

"Supaya wisata Parapat tidak terlalu lama terganggu serta wisatawan nyaman untuk melakukan rekreasi," katanya.

Sponsored

Kelurahan Parapat dilanda banjir bandang pascahujan deras pada Kamis (13/5). Warga setempat sempat panik dan berhamburan keluar rumah karena khawatir volume air bercampur lumpur yang meluap dari sungai di antara tebing Bukit Bangun Dolok membesar.

Menurut Junimart, pelaku penebangan ilegal di Sumut bebas beraksi lantaran penggundulan hutan dilakukan secara sistemis dan terstruktur. Kabupaten/kota lain di sana dikhawatirkan akan terdampak banjir apabila terus dibiarkan.

Dirinya lantas mencontohkan dengan Desa Sopokomil, Kecamatan Parongil, yang kini terancam tenggelam imbas aktivitas penambangan bawah tanah PT Dairi Prima Mineral (DPM). "Perizinannya terbit dalam tanda petik dan amdalnya tidak ada."

Berita Lainnya
×
tekid