sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri PPPA tekankan pentingnya RUU TPKS

RUU ini sudah sangat dibutuhkan, dinanti-nantikan. Ini kesempatan yang bagus untuk kita mengawal, jangan ada hak-hak korban yang terabaikan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 07 Feb 2022 10:09 WIB
Menteri PPPA tekankan pentingnya RUU TPKS

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, tengah menghimpun berbagai masukan untuk mempercepat penyempurnaan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), khususnya soal mekanisme penyelenggaraan layanan terpadu korban kekerasan seksual.

"KemenPPPA adalah sebagai leading sector dalam penyusunan DIM RUU TPKS. Baik DPR, pemerintah, dan teman-teman Forum Pengada Layanan (FPL), para pendamping dari akademisi dan jaringan masyarakat sipil, pada intinya kita punya semangat yang sama untuk mengawal RUU ini dan bisa mengakomodasi masukan berbagai pihak untuk penyempurnaan DIM pemerintah," ujarnya dalam keterangannya, Senin (7/2).

Menurut Bintang, penyempurnaan DIM RUU TPKS membutuhkan pemahaman dan semangat yang sama oleh berbagai pihak. Karenanya, perlu mengesampingkan ego masing-masing demi tujuan terbaik, memberikan kepentingan terbaik bagi korban.

"RUU ini sudah sangat dibutuhkan, dinanti-nantikan. Ini kesempatan yang bagus untuk kita mengawal, jangan ada hak-hak korban yang terabaikan atau tertinggalkan. Kita harus dengarkan semua lini sehingga kita bisa menyempurnakan dan memaksimalkan hasilnya nanti memberikan kepentingan terbaik bagi korban," tuturnya.

Pada Jumat (5/2), Kementerian PPPA menggelar dialog dengan Forum Pengada Layanan (FPL) dan sejumlah lembaga, di antaranya LBH Apik, Yayasan Pulih, LBH Keadilan, dan masyarakat sipil perwakilan tim advokasi RUU TPKS. Dialog ini digelar usai rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) terkait penyusunan DIM-nya.

Ada beberapa masukan yang diterima, misalnya menyinggung penanganan kekerasan seksual yang mensyaratkan tersedianya layanan bagi korban yang bersifat sinergis dan terpadu. Tanpa layanan yang efektif, kepentingan terbaik korban dinilai sulit dicapai karena bakal mendapatkan stigma negatif bahkan bisa menjadi tersangka.

Korban pun justru dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik saat melapor. Hal-hal tersebut diharapkan dapat dicegah melalui RUU TPKS.

"Concern-nya cuma satu, semua korban kekerasan tertangani dan harus ada yang mengoordinasikan di wilayah," tegas Koordinator Sekretariat Nasional FPL bagi Perempuan Korban Kekerasan, Veni Siregar.

Sponsored

"Kita dorong sekarang sistem peradilan pidana terpadu, fungsi koordinasi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Oleh karena itu, kita meminta pada pasal ini dapat diperbaiki," tambahnya.

Dialog juga membahas layanan terpadu yang berstandar, contohnya menyangkut kualitas tenaga layanan, penganggaran, dan kebijakan layanan visum. Usulan lainnya, pelibatan lembaga layanan yang sudah banyak bekerja di tengah masyarakat dan tersebar di berbagai tempat. Keberadaan lembaga layanan dan relawan dipandang dapat membantu pemerintah menjangkau korban.

"Mungkin ke depan, misalnya, bisa teridentifikasi lembaga-lembaga layanan yang memang sungguh-sungguh menangani, serius. Itu bisa dilihat juga catatan [penanganan kasus] tahun sebelumnya seperti apa," terang jelas anggota FPL Surabaya, Triwiyati.

"Jadi, pemerintah mendukung berdasarkan data itu," lanjutnya. "Selain itu, untuk pelayanan terpadu antarberbagai lembaga juga sangat penting; bukan hanya dapat, tapi harus berkoordinasi."

Berita Lainnya
×
tekid