sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dilema mudik di tengah Covid-19: Perantau bertahan, pemerintah plinplan

Pemerintah tak melarang mudik, tapi harus mematuhi protokol yang berlaku. Di sisi lain, perantau bertahan dengan ekonomi yang mencekik.

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Jumat, 17 Apr 2020 08:39 WIB
Dilema mudik di tengah Covid-19: Perantau bertahan, pemerintah plinplan

Sudah tiga tahun Isnen mencari nafkah sebagai pengemudi ojek daring. Sehari-hari, ia beroperasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Namun, pria 38 tahun asal Ponorogo, Jawa Timur itu tak pernah menyangka kehidupannya bakal sulit tahun ini akibat coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dua bulan belakangan, ada imbauan ojek daring tak boleh mengambil penumpang. Ia lantas terpaksa menggantungkan hidup sebagai kurir surat dan resep obat untuk Rumah Sakit Hermina, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Karena ojek sepi orderan, saya hanya andalkan jasa kurir,” kata Isnen saat dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (14/4).

Dari pekerjaannya itu, rata-rata sehari ia mendapat upah Rp100.000. Uang sebesar itu, kata dia, hanya cukup untuk makan. Di Jakarta, Isnen pun tinggal berpindah-pindah di rumah teman-temannya. Ayah tiga anak ini pun tidak pernah berpikir untuk pulang kampung.

“Boro-boro mau balik kampung, makan saja susah,” ucapnya.

Padahal, sebelum pandemi coronavirus setiap dua atau tiga bulan sekali mudik ke Ponorogo, menengok keluarganya. Kini, ia terpaksa berusaha bertahan di Jakarta, dengan keadaan ekonomi yang semakin mencekik.

Nasib yang tak kalah sulit pun dialami salah seorang videografer, Mahisha Murti. Pria yang tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan itu, sejauh ini ia menggantungkan hidup keluarganya dari sisa honor yang belum dibayarkan dari proyek video pada Januari dan Februari.

Dengan honor itu, ia memprediksi hanya bisa menutup kebutuhan harian hingga Mei. Sejak pesanan proyek syuting sepi, Mahisha mengerjakan penyuntingan video di rumah.

Sponsored

“Itu pun cuma sampai awal Maret lalu. Sekarang sudah otomatis semua proyek syuting disetop,” kata Mahisha saat dihubungi, Kamis (16/4).

Tak seperti Isnen, Mahisha punya keinginan untuk mudik ke rumah orang tuanya di Yogyakarta. Namun, ia khawatir malah menjadi pembawa virus ke kampung halaman.

“Sudah diomongkan ke keluarga, untungnya orang tua saya mengerti,” katanya.

Kondisi serupa pun dialami Heni Susanti, yang memiliki usaha warung pecel lele di bilangan Palmerah, Jakarta Barat. Pelanggannya, yang sebagian besar mahasiswa Universitas Bina Nusantara, sudah jarang terlihat karena sejak akhir Februari perkuliahan diliburkan dan beralih secara daring.

Meski sepi pelanggan, Heni belum memikirkan untuk pulang kampung ke Lamongan, Jawa Timur. Ia sudah mengetahui imbauan pemerintah untuk tak mudik dalam situasi penularan masif virus SARS-CoV-2.

“Di sini aja. Kalau balik kampung, nanti malah jadi beban orang tua. Kita kan enggak tahu, siapa-siapa yang sudah terjangkit. Virusnya enggak kelihatan,” ujar Heni saat berbincang di warungnya, Kamis (16/4).

Boleh mudik, tapi…

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Bis Kota Serang, Banten, Jumat (10/4/2020). Foto Antara/Asep Fathulrahman.

Warga seperti Mahisha dan Heni mungkin sebagian dari contoh orang yang mematuhi instruksi pemerintah dan paham bahaya penularan virus. Namun, hal itu tak disadari sebagian masyarakat lainnya.

Menurut Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono dalam diskusi daring, Selasa (14/4), berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sudah ada 900.000 orang “curi start” pulang kampung dari wilayah Jabodetabek.

Sejauh ini, ada 2,6 juta orang yang belum mudik. Namun, dari jumlah itu, separuhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMN yang memang dilarang untuk mudik. Sisanya, kata dia, 1,3 juta orang berpotensi ingin pulang kampung.

Pemerintah memang tidak mengeluarkan aturan resmi larangan mudik. Akan tetapi, setiap orang yang nekat mudik langsung berstatus orang dalam pemantauan (ODP), dan wajib karantina diri selama 14 hari. Pemerintah pun mengimbau masyarakat tidak mudik untuk memutus mata rantai penularan virus, dengan menggencarkan kampanye besar-besaran.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, warga memang masih diizinkan mudik asal mereka mematuhi protokol keselamatan. Budi tak menampik, bakal ada perubahan kebijakan dengan terus memantau perkembangan kasus penularan coronavirus.

“Bisa saja, bila kondisi lebih berat, pemerintah akan melarang mudik,” ujar Budi dalam diskusi daring bertajuk “Sebaiknya Mudik atau Tidak?” Minggu (12/4).

Ia menyebut, sudah menyiapkan protokol bila ada masyarakat yang ingin mudik. Protokol itu mencakup saat akan berangkat, selama dalam perjalanan, dan sesampainya di tujuan.

“Bila diterapkan, orang akan berpikir ulang untuk mudik. Makna filosofis protokol itu, akan menyentuh benak masyarakat, akan semakin sadar bahayanya virus ini,” tuturnya.

Kemenhub sudah mengeluarkan aturan berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Di dalam beleid yang diterbitkan pada 9 April 2020 itu, ada aturan terkait calon penumpang yang melakukan mudik. Aturan tersebut, antara lain calon penumpang wajib memakai masker dan menyiapkan alat kesehatan; melakukan physical distancing; mematuhi prosedur dari petugas dan mendaftarkan diri secara daring.

Lalu, memastikan kondisi badan sehat dan tak menuju lokasi keberangkatan menggunakan sepeda motor; tak membawa barang berlebihan; ketika tiba di tujuan, mesti mematuhi prosedur dari petugas.

Kemudian, menjalankan pemeriksaan suhu tubuh di terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan tujuan untuk kedatangan; menyerahkan kartu kewaspadaan kesehatan untuk yang menggunakan transportasi udara; dan seluruh pemudik ditetapkan statusnya sebagai ODP.

Warga melintas di depan spanduk bertuliskan stop mudik di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (8/4/2020). Antara Foto/Prasetia Fauzani.

Kebijakan plinplan dan bantuan sosial

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon mengkritik pemerintah yang dinilai ragu-ragu dalam menetapkan kebijakan perihal mudik. Ia mengatakan, kebijakan yang tidak tegas justru dapat mengganggu rasa percaya investor dalam mengembangkan usaha di Indonesia.

“Ini berbahaya dan membuat investor menjadi ragu,” ujarnya saat diskusi daring, Minggu (12/4).

Harya mengingatkan, pulang kampung dalam jumlah besar sangat bertentangan dengan tujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kini diterapkan di Jabodetabek.

Sebaliknya, pergerakan kembali warga dari kampung halaman ke Ibu Kota, menurut Harya, dalam jangka panjang berpeluang menimbulkan gelombang kedua penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Harus diingat, ada juga orang yang terjangkit Covid-19, tetapi tak bergejala. Ini yang sulit diketahui,” katanya.

Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati Monoarfa mengatakan, pergerakan orang yang sudah terlanjur mudik bisa menimbulkan masalah karena keterbatasan fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Ia menuturkan, pemerintah daerah akan menanggung beban berat untuk memantau kondisi kesehatan ODP dari Jakarta.

“Jangankan pendatang, masyarakat setempat saja kesulitan hadapi pandemi. Pemerintah perlu tegas untuk menyelamatkan bangsa ke depan dengan pembatasan-pembatasan sosial,” ujarnya saat diskusi daring, Minggu (12/4).

Sementara itu, Harya mengakui pulang kampung merupakan cara utama warga dalam mempertahankan keselamatan diri di tengah impitan ekonomi. Budi Setiyadi pun tak membantah, pulang kampung menjadi pilihan sebagian orang untuk bertahan hidup di tengah kelesuan perekonomian di Jakarta, imbas pandemi virus asal Wuhan, China.

“Karena pekerjaan sudah berkurang, tapi tuntutan hidup tetap tinggi,” ucapnya.

Nurhayati menegaskan, untuk meminimalisir penularan akibat perpindahan orang dalam momen pulang kampung, sebaiknya pemerintah pusat menambah besaran alokasi dari APBN untuk jaring pengaman sosial.

“Nominal Rp405,1 triliun untuk penyediaan jaring pengaman sosial itu harus disalurkan bagi masyarakat yang tidak mampu, warga yang terkena PHK, juga yang tidak memiliki pekerjaan,” kata Nurhayati.

Menurutnya, besaran program bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per bulan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bisa dipakai “menghadang” niat warga untuk mudik.

Namun, sayangnya, ia menilai bahwa kebijakan pemerintah yang tak tegas terkait mudik malah akan membuat tujuan itu sia-sia.

“Bilang boleh mudik, tapi aturannya diperketat. Tidak boleh mudik, tapi boleh. Pemerintah seharusnya bisa bertindak lebih tegas,” katanya.

Infografik mudik. Alinea.id/Oky Diaz.

Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Derajad Sulistyo Widhyharto memandang, ketidaktegasan pemerintah terkait mudik akhirnya direspons masyarakat dengan gerakan solidaritas membantu kebutuhan ekonomi warga terdampak. Derajad menilai, seharusnya pemerintah dapat serius memperhatikan kebutuhan ekonomi warga yang tidak mudik.

“Warga yang tidak mudik ini semestinya dibantu pemerintah daerah, sebab mereka telah menjalankan ketentuan pemerintah,” ucap Derajad ketika dihubungi, Kamis (16/4).

Karakter masyarakat Indonesia yang saling membantu, menurut dia, menjadi cara alternatif untuk merespons langkah pemerintah yang lamban.

“Masyarakat bekerja sendiri, menjamin, dan melindungi dirinya sendiri,” ujarnya.

Derajad mengusulkan ada kerja sama pemerintah dan gerakan masyarakat untuk mempercepat penyaluran bantuan. Ia pun mewanti-wanti potensi krisis politik yang muncul sebagai gesekan dampak ekonomi di masyarakat.

“Bila masyarakat tak segera dipenuhi bantuan dari yang dijanjikan pemerintah, akan muncul bentuk penuntutan, kondisi chaotic, seperti provokasi penjarahan. Ini harus dicegah,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid