sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muhammadiyah mundur dari POP Kemendikbud, ini alasannya

Pemilihan ormas yang lolos evaluasi pada POP dinilai tidak jelas.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 22 Jul 2020 19:32 WIB
Muhammadiyah mundur dari POP Kemendikbud, ini alasannya

Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Rabu (22/7). 

POP merupakan salah satu bagian dari program Merdeka Belajar yang fokus untuk mencapai hasil belajar baik dalam literasi maupun karakter.

Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Kasiyarno menyampaikan tiga alasan atas mundurnya Muhammadiyah dari POP tersebut.

Pertama, jelas dia, Muhammadiyah memiliki 30.000 satuan pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Perserikatan Muhammadiyah, jelas dia, sudah banyak membantu pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Sehingga tidak sepatutnya diperbandingkan dengan organisasi masyarakat yang sebagian besar baru muncul beberapa tahun terakhir, dan terpilih dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud RI sesuai surat Dirjen GTK tanggal 17 Juli Tahun 2020 Nomer 2314/B.B2/GT/2020,” kata Kasiyarno dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Alasan kedua, lanjut Kasiyarno, kriteria pemilihan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga pendidikan yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas dan tidak transparan.

Terakhir, sambung dia, Muhammadiyah akan tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan, meski tanpa keikutsertaan pada Program Organisasi Penggerak Kemendikbud.

Ketiga pertimbangan tersebut, jelas dia, menjadi dasar Muhammadiyah untuk mundur dari program Kemendikbud tersebut.

Sponsored

"Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan mundur dari Program Organisasi Penggerak Kemdikbud RI,” pungakas Kasiyarno.

Program Organisasi Penggerak merupakan program Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dasar hukum OPO ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berita Lainnya
×
tekid