close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia  (MUI)/Foto dok mui.or.id
icon caption
Gedung dan lambang Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Foto dok mui.or.id
Nasional
Jumat, 08 Mei 2020 22:29

MUI se-Indonesia perintahkan awasi TKA China

TKA China dianggap transmitor utama coronavirus disease 2019
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia menyampaikan pernyataan sikap. Salah satu di antaranya mendesak Pemerintah Republik Indonesia menolak masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya yang berasal dari Negara China dengan alasan apapun.

"Karena TKA dari Negara China adalah transmitor utama virus corona disease 2019 (Covid-19) yang sangat berbahaya dan mematikan," kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/5).

Bahkan, MUI se-Indonesia memerintahkan seluruh jajaran Dewan Pimpinan MUI pada semua tingkatan baik kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, hingga desa untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.

"Jika ditemukan maka segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait, agar supaya mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," lanjutnya.

Selai itu, gabungan MUI dari 32 provinsi itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan moda transportasi di tengah wabah Covid-19.

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara," paparnya.

Tak hanya ke presiden, MUI juga memintan para menteri, gubernur, para bupati dan para wali kota se-Indonesia untuk senantiasa mengedepankan sikap serta semangat nasionalisme dan patriotisme dalam memimpin. 

"Sehingga NKRI tetap utuh, maju dan bersatu selama-lamanya," pungkasnya.

Ke-32 MUI se-Indonesia yang turut terlibat menyampaikan pernyataan sikapa adalah:

1. Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta.
2. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Barat.
3. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Tengah.
4. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tenggara.
5. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Timur.
6. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Riau.
7. Ketum DP MUI Provinsi Jawa Timur.
8. Ketum DP MUI Provinsi Papua.
9. Ketum DP MUI Provinsi Papua Barat.
10. Ketum DP MUI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
11. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Tengah.
12. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Barat.
13. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Utara.
14. Ketum DP MUI Provinsi Sulawesi Selatan.
15. Ketum DP MUI Provinsi Gorontalo.
16. Ketum DP MUI Provinsi Maluku.
17. Ketum DP MUI Provinsi Maluku Utara.
18. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Utara.
19. Ketum DP MUI Provinsi Sumatera Selatan.
20. Ketum DP MUI Provinsi Riau.
21. Ketum DP MUI Provinsi Bengkulu.
22. Ketum DP MUI Provinsi Jambi.
23. Ketum DP MUI Provinsi Lampung.
24. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Utara.
25. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Timur.
26. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Barat.
27. Ketum DP MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
28. Ketum DP MUI Provinsi Bali.
29. Ketum DP MUI Provinsi Banten.
30. Ketum DP MUI Provinsi Kalimantan Selatan.
31. Ketum DP MUI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
32. Ketum DP MPU Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan