close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Waketum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020)/Fot
icon caption
Waketum MUI Muhyiddin Junaidi (kanan) bersama Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers terkait Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19 di Jakarta, Selasa (17/3/2020)/Fot
Nasional
Selasa, 17 Maret 2020 14:00

MUI serahkan fatwa penyelenggaraan ibadah terkait Covid-19 ke JK

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
swipe

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menyerahkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah coronavirus (COVID-19) kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI). 

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tersebut terkait penyelenggaraan ibadah secara berjamaah di masjid, serta tata cara memperlakukan jenazah muslim terinfeksi COVID-19.

MUI berharap fatwa tersebut disosialisasikan ke seluruh masjid di Indonesia. Tujuannya, agar masyarakat memahami bahwa imbauan untuk tidak melakukan ibadah berjamaah di masjid merupakan bentuk langkah pencegahan terhadap wabah corona.

"Penyerahan Fatwa MUI kepada Bapak JK (Jusuf Kalla) sebagai Ketua DMI, kami apresiasi Pak JK karena Pak JK saya kira cukup tanggap, sudah dan akan melakukan langkah-langkah kepada masjid-masjid di daerah, satu masjid dibiayai Rp1 juta untuk kebersihan," ucap Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa (17/3).

Masduki berharap tidak ada lagi anggapan bahwa imbauan MUI tersebut untuk menjauhkan umat Islam dari masjid.

"Masih ada pikiran-pikiran konspiratif yang menggejala di masyarakat, yang berpikir 'jangan jauhkan umat Islam dari masjid', ini kan tidak ada persoalan konspiratif. Ini adalah ajaran agama bahwa kita harus menghindari wabah, dan itu hadisnya sahih," jelasnya.

Sementara itu, Ketua DMI Jusuf Kalla mengatakan pihaknya akan menyusun imbauan lebih teknis yang mengacu pada fatwa tersebut untuk disebarkan ke seluruh masjid di Indonesia.

"Nanti akan kita bahas lagi teknisnya bagaimana, karena semuanya lengkap dengan dalil-dalil dari sisi agama, pelaksanaan teknisnya nanti kita akan pelajari betul lagi," ucap JK.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin mengungkapkan wajib bagi umat Islam agar melakukan isolasi diri jika terpapar coronavirus jenis baru atau Covid-19.

"Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," katanya di Jakarta, Senin (16/3).

Dia menambahkan, bagi mereka yang terpapar corona dan memiliki kewajiban salat Jumat agar menggantinya dengan salat zuhur di kediamannya guna menghindarkan penularan bagi jamaah lain. 

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," kata dia.

Menurut dia, setiap orang wajib mengupayakan kesehatan dan menjauhi segala hal yang dapat menyebabkan sakit.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," pungkasnya. (Ant)

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan