sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis di bawah 2 tahun, mungkinkah Bharada E kembali berkarier sebagai polisi?

Ketentuan untuk dapat kembali berkarier bagi personel kepolisian yang melanggar etik tertuang di dalam Peraturan Polri (Perpol) 7/2022.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 15 Feb 2023 19:43 WIB
Vonis di bawah 2 tahun, mungkinkah Bharada E kembali berkarier sebagai polisi?

Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, memandang masa depan Richard Eliezer (Bharada E) di Polri bisa diselamatkan jika hakim juga menerapkan strategic model dalam putusan terhadap eks ajudan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu. 

"Tujuan yang ingin dicapai adalah bagaimana menyelamatkan karier Eliezer," katanya saat dihubungi, Rabu (15/2).

Menurutnya, Tito Karnavian sewaktu menjadi Kapolri sudah menetapkan batas hukuman pidana maksimal yang akan berlanjut dengan pemecatan personel Polri secara tidak hormat. Hukuman maksimal adalah 2 tahun.

Dicontohkan dengan Raden Brotoseno, mantan narapidana suap cetak sawah di Kalimantan 2012-2024, yang sempat kembali aktif menjadi anggota polisi usai menjalani masa hukuman. Namun, Brotonoseno akhirnya dipecat lantaran divonis 5 tahun penjara.

"Kalau itu dijadikan acuan, maka hukuman bagi Eliezer jika dia divonis bersalah maksimal 2 tahun saja. Itulah batas hukuman jika hakim ingin menyelamatkan masa depan Eliezer sebagai anggota Polri," ujarnya.

Sementara itu, jika merujuk Pasal 17 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, masa depan Bharada E untuk melanjutkan karier di kepolisian tipis. Pangkalnya, ayat (3) membuat kriteria pelanggaran berat.

Dalam huruf a menyebutkan, tindakan tersebut sengaja dilakukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Bharada E dinilai melanggar aturan tersebut karena tindakannya demi kepentingan Sambo. Dia pun dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Adapun huruf b menyinggung adanya permufakatan jahat. Kendati Bharada E tidak tahu perencanaan maupun skenario pembunuhan berencana Brigadir J, tetapi kasus ini memiliki poin tersebut.

Sponsored

Sementara itu, huruf c berisikan tindakan yang berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau negara yang menimbulkan akibat hukum. Hal ini terlihat jelas dalam amar putusan dengan pertimbangan hal yang memberatkan.

Menurut Reza, kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Bharada E sebagai algojo menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Berbagai isu liar pun muncul dan meresahkan publik.

Kemudian, huruf d menyinggung perhatian publik terkait kasus tersebut. Tentu hal ini sudah memenuhi, tidak hanya di media sosial dan pemberitaan, tetapi dalam persidangan masyarakat yang tergabung sebagai grup penggemar Bharda E turut menghadiri persidangan hingga vonis dibacakan.

Terakhir, huruf e. Pada pokoknya, jika putusan tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Untuk hal ini, kepolisian hanya tinggal menunggu waktu sehingga unsur pelanggaran berat terpenuhi dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan adalah ganjaran maksimalnya.

Di sisi lain, peluang Bharada E untuk mengundurkan diri juga tidak jauh berbeda. Ini tecermin dalam Pasal 111 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 111 ayat (1) berisikan setiap pelanggar kode etik diberikan kesempatan pengajuan pengunduran diri. Itu pun berdasarkan pertimbangan tertentu, sesuai ayat (2), sebelum sidang kode etik berjalan.

Ayat (2) butir a menunjukkan, pertimbangan pertama adalah masa dinas dari pelanggar sebagai anggota Polri minimal 20 tahun. Sayangnya, Bharada E baru memulai kariernya sebagai anggota Bhayangkara pada 2019.

Saat itu, ia mendaftar menjadi anggota polisi di Polda Sulut. Dia kemudian dikirim ke pusat pendidikan Brimob di Watukosek, Jawa Timur.

Setelah dinyatakan lulus pada 2020, Bharada E langsung ditempatkan ke Mako Brimob. Selanjutnya, mulai dikirim ke Papua sebagai anggota Brimob Nusantara.

Setelah menuntaskan tugas di Papua, Bharada E kembali bertugas di Mako Brimob, Depok. Selanjutnya, Bharada E kembali menjadi tim BKO sebagai anggota Satgas Tinombala di Poso, Sulteng, pada pengujung 2020.

Kemudian, ayat 2 butir b menjelaskan, sang pelanggar seperti Bharada E harus memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.

Terkait hal ini, Bharada E terkenal sebagai penembak nomor 1 di resimennya. Namun, belum diketahui apakah itu termasuk penghargaan, kinerja baik, atau jasa kepada institusi dan negara.

Terakhir, pada butir c, pelanggar tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Bharada E dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman maksimalnya pidana mati.

Kendati demikian, Reza menyampaikan, diskresi adalah kunci lain untuk membuka pintu bagi Bharada E agar dapat kembali ke Polri. Ini sempat dilakukan untuk Brotoseno.

"Polisi punya diskresi atau revisi peraturan. Ini juga dilakukan bagi Brotoseno," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid