close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.
Nasional
Kamis, 25 Maret 2021 15:41

Nurhadi tetap ditahan di Rutan KPK

JPU KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
swipe

Terdakwa sekaligus eks Sekretaris Mahkamah Agung atau MA, Nurhadi, tetap ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini, dipastikan usai jaksa penuntut umum (JPU) menerima penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terkait penahanan pada tingkat banding terhadap terdakwa Nurhadi untuk 30 hari ke depan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2021 sampai dengan 10 April 2021. Tempat penahanan tetap dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (25/3).

Mengenai banding, Ali menyampaikan, JPU KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, memori banding tak bisa segera disusun tanpa berkas itu.

"Setelah menerima salinan putusan lengkap, tim JPU akan segera menyusun memori bandingnya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan Nurhadi mengajukan permohonan pindah rutan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Ali, terdakwa minta dipindahkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan dalih kesehatan dan sudah lanjut usia.

Namun, lembaga antisuap menegaskan hak-hak semua tahanan di Rutan KPK telah terpenuhi. "Soal kesehatan tentu menjadi prioritas utama. Rutan KPK juga memiliki dokter klinik yang siap kapanpun memeriksa kesehatan para tahanan," kata Ali.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap sebanyak Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar terkait penanganan perkara di MA 2011-2016. Keduanya divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky. Masing-masing juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Merespons vonis lebih rendah dari tuntutan, lembaga antisuap mengajukan banding.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan