close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri. /Foto Antara
icon caption
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Firli Bahuri. /Foto Antara
Nasional
Jumat, 17 Mei 2024 19:14

Supaya tak ada Firli lain memimpin KPK...

Seleksi pansel dan capim KPK harus dibikin komprehensif dan transparan. Tidak boleh ada calon titipan.
swipe

Pemerintah terus menggodok nama-nama yang akan masuk jadi anggota tim panita seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan merampungkan sususnan personel pansel pada Juni mendatang. 

Anggota pansel bakal berjumlah 9 orang. Sebanyak 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat. Susunan pansel capim lembaga antirasuah itu akan ditetapkan melalui keputusan presiden (keppres). 

"Ya, (anggota pansel) tokoh yang baiklah,  yang punya integritas yang concern terhadap pemberantasan korupsi. Saya kira banyak sekali. Tinggal nanti dipilih," ujar Jokowi kepada wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5). 

Masa jabatan pimpinan KPK saat ini bakal berakhir pada Desember 2024. Sesuai regulasi, pimpinan KPK yang baru diseleksi oleh pansel yang dibentuk atas persetujuan presiden. Setelah itu, para calon harus menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR sebelum resmi dilantik jadi petinggi KPK. 

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan susunan anggota pansel harus disiapkan secara matang. Menurut dia, seharusnya semua personel pansel dipilih dari kalangan masyarakat dan akademikus. Anggota pansel dari unsur pemerintah potensial tak independen membawa misi dari Jokowi. 

“Semua bisa menjadi sia-sia jika seluruh proses penyerapan aspirasi publik hanya bersifat formalitas belaka dan presiden sudah memiliki pilihan yang tidak bisa diganggu-gugat lagi, baik untuk kandidat pansel maupun kandidat pimpinan KPK. Hal ini yang harus dihindari pada proses pemilihan pimpinan KPK tahun 2024 ini,” ujar Praswad kepada Alinea.id, Kamis (16/5).

Praswad berkaca pada kasus terpilihnya Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2024. Meskipun terbukti melakukan pelanggaran etika saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, jalan Firli untuk menguasai KPK terbilang mulus. 

Ketika itu, pansel KPK seolah mempersoalkan kasus-kasus pelanggaran etika terkait Firli yang dilaporkan masyarakat sipil dan pegawai KPK. Penolakan ratusan pegawai KPK terhadap pencalonan Firli pun tak digubris. Di DPR, Komisi III pun serupa. Firli bulat dipilih oleh DPR sebagai Ketua KPK. 

Buruknya etika Firli sebagai aparat penegak hukum jadi persoalan yang mendera KPK selama hampir empat tahun kepemimpinannya. Oleh Dewas KPK, berulang kali Firli ditetapkan melanggar etika, mulai dari kasus penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja, tidak jujur melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN, hingga berkomunikasi dengan tersangka kasus korupsi.

Puncaknya, Firli diberhentikan secara tidak hormat lantaran diduga memeras Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang kini jadi tersangka kasus rasuah di KPK. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut, hingga kini Firli belum ditahan. 

Lebih jauh, Praswad mengingatkan agar proses seleksi anggota pansel dan capim KPK digelar secara komprehensif. Rekam jejak calon anggota pansel harus dikuliti hingga terang benderang. Khusus untuk calon pimpinan KPK, pansel harus menelisik keterlibatan para calon dalam kasus-kasus hukum dan afiliasinya dengan partai politik. 

Tak hanya itu, Praswad juga meminta agar proses seleksi dan pemaparan rekam jejak para calon digelar secara terbuka. Dengan begitu, publik bisa menilai langsung kinerja pansel dan memberikan masukan kepada pansel terkait capim-capim KPK. 

“Proses (penelitian) rekam jejak ini harus dilakukan oleh pihak yang independen seperti koalisi masyarakat sipil sehingga menjaga kemurnian laporan rekam jejak yang bebas dari conflict of interest,” jelas Praswad. 

Senda, mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo berharap agar proses pengecekan rekam jejak capim KPK harus dilaksanakan secara berlapis. Menurut dia, pengecekan rekam jejak bukan hanya sekadar pemenuhan syarat administratif sesuai UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). 

Dalam menyaring informasi terkait para kandidat, baik untuk calon anggota pansel maupun capim KPK, pemerintah bisa melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung. Anggota pansel dan capim KPK harus dipastikan tanpa cela. 

“Jadi, standar (anggota pansel dan capim KPK) itu harus tinggi. Jangan pilih yang pernah melanggar etik, punya rekam jejak buruk, pernah jadi saksi kasus korupsi, atau bahkan pernah dicekal,” ujar Yudi kepada Alinea.id.

Sebagai penyeleksi para capim KPK, pansel juga harus diisi oleh sosok yang punya integritas dan tak terjerat kasus hukum. Di lain sisi, Yudi juga menyarankan agar seleksi capim KPK digelar secara terbuka sehingga publik bisa turut mengawasi. 

Meski begitu, Yudi tak memungkiri proses seleksi capim KPK secara terbuka hanya sekadar formalitas. “Tetapi, sebenarnya yang lebih penting, keberanian pansel memotret (capim-capim) yang bermasalah,” ucapnya. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan