sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PARA Syndicate ungkap 5 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta

Pj Gubernur harus netral, mengingat polarisasi politik sampai politik identitas yang masih terjadi di Jakarta.

 Ghina Mita Yuniarsih
Ghina Mita Yuniarsih Senin, 03 Okt 2022 15:42 WIB
PARA Syndicate ungkap 5 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta

Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, menyampaikan usulan lima kriteria untuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah DKI Jakarta yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selesai dari jabatannya dan purnatugas pada 16 Oktober 2022.

“Saya mengajukan lima kriteria. Yang pertama sosok netral, kedua berintegritas, ketiga profesional, keempat kemampuan legislasi, kelima kecakapan komunikasi publik,” kata Ari Nurcahyo dalam diskusi bertajuk “Transisi DKI Jakarta: Sosok Pj Gubernur dan Masa Depan Jakarta Pasca-IKN” oleh PARA Syndicate secara daring, Senin (3/10).

Dia menjelaskan, netralitas untuk mengingat bagaimana persoalan polarisasi politik sampai politik identitas yang masih terjadi hingga saat ini. Ia mengatakan, Jakarta sangat memperlukan sosok yang memiliki inparsialitas politik, bebas dari keberpihakan, dan aliansi politik. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan untuk bagaimana mengantisipasi terkait adanya politik identitas mau pun polarisasi politik di Jakarta dan juga secara nasional.

“Sosok netral ini dibutuhkan untuk bisa menyatukan kembali, menyatukan dua kelompok yang dulu terpisah akbat polarisasi politik. yang pertama itu adalah sosok yang netral,” kata dia.

Mengenai sosok berintegritas. Dia menyebutkan, pengganti Anies harus memiliki rekam jejak baik yang bersifat bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kemudian, mempunyai komitmen kebangsaan yang kuat dalam dirinya.

“Bukan hanya komitmen tetapi sudah terbukti. Dari peran dan perjuangan bagaimana komitmen kebangsaan,” ucapnya.

Kriteria profesionalitas sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta bisa dilakukan dengan berbagai proses untuk penyesuaian jabatan calon Pj dengan status gubernur. Ia juga menambahkan, sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berada di pangkatan yang sesuai dan juga mempunyai kapasitas mau pun yang memiliki pengalaman dalam mengurus pemerintahan.

Mengenai kemampuan legislasi, dia beralasan karena status Jakarta yang akan berubah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Hal ini diperlukan perubahan-perubahan terkait revisi perundang-undangan yang sudah ada. 

Sponsored

“Sehingga kemampuan legislasi mengawal, proses legislasi karena akan menjadi usulan mungkin bagaimana provinsi Jakarta ini bersama Kemendagri. Kemudian DPR ini harus menyelesaikan karena memang amanat UU IKN, dua tahun harus sudah ada UU baru untuk Jakarta,” katanya.

Terkait kecakapan komunikasi publik, menurutnya ini diperlukan dan penting sebagai penyampaikan terkait pembukaan dialog yang lebih luas. Adanya relasi dan pengalaman untuk mengelola komunikasi publik di internal pemerintahan baik di lingkup provinsi hingga pemerintah pusat dan lembaga eksternal.

“Komunikasi dengan media, penting sekali. Komunikasi dengan publik dan masyarakat luas,” kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid