close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi parkir. Alinea.id/Firgie Saputra
icon caption
Ilustrasi parkir. Alinea.id/Firgie Saputra
Sosial dan Gaya Hidup
Kamis, 09 Mei 2024 06:25

Dilema menertibkan juru parkir liar di minimarket

Juru parkir liar di minimarket dianggap bikin resah. Maka, Pemprov DKI Jakarta bakal menertibkan mereka.
swipe

Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI Jakarta bekerja sama untuk menangani banyaknya juru parkir liar di minimarket di wilayah Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Antara mengatakan, sesuai regulasi, parkir di minimarket tidak dipungut biaya dan pihak pengelola tidak diizinkan memungut biaya. Karena itu merupakan fasilitas yang disediakan minimarket. Namun, ada oknum yang mencoba mengatur parkir.

Menurut Syafrin, oknum juru parkir di minimarket ada yang meminta uang parkir dalam jumlah tertentu dan memaksa. Hal ini menjadi masalah dan bikin resah. Dilansir dari Antara, Syafrin mengatakan bakal menyiapkan sidang tindak pidana ringan bagi juru parkir liar.

Juru parkir liar yang memaksa meminta uang, nantinya bakal disidak di tempat seabgai upaya mencegah adanya pungutan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengingatkan warga untuk melapor ke aplikasi JAKI bila menemukan juru parkir di lokasi yang tak seharusnya dilakukan pungutan.

Rafi, 28 tahun, yang baru setahun menjadi juru parkir di minimarket bilangan Bintaro, Jakarta Selatan tak mengetahui soal rencana penertiban juru parkir di Jakarta, terutama di minimarket.

Emang kita ngapain di sini? Kan kita cuma bantu-bantu aja jaga kendaraan,” ucap Rafi kepada Alinea.id, Selasa (7/5).

Rafi bekerja bersama temannya, dari minimarket itu buka hingga tutup. Ia mengaku, dalam sehari pendapatannya tak banyak.

“Paling sekitar Rp40.000-Rp60.000-an. Soalnya kan di sini enggak ramai,” ujar Rafi. “(Pendapatan) buat nanggung diri sendiri mah cukup-cukupin aja lah.”

Sistem upah parkirnya bagi hasil. Ia mengatakan, ada setoran upah ke seseorang. “Dia yang pegang semua wilayah di sini,” tutur Rafi.

Jika nantinya parkir liar di minimarket ditertibkan, Rafi mengaku belum punya bayangan beralih profesi. Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan lagi soal penindakan juru parkir di minimarket.

“Kalau semua ditertibin mah ya banyak orang enggak kerja kan jadinya. Kalau punya keluarga mah kan kasihan juga,” ujar Rafi.

Anugrah, 25 tahun, juru parkir di sebuah minimarket di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan mengatakan, penertiban juru parkir merupakan wacana yang diulang-ulang Pemprov DKI Jakarta. “Saya enggak tahu dah itu benar berjalan apa enggak nantinya. Tapi, kalau memang berjalan, terus kita kerja apaan ya? Di Jakarta mau kerja aja susah,” kata Anugrah, Selasa (7/5).

Anugrah sudah menjadi juru parkir di minimarket tersebut sekitar empat tahun. Ia bekerja dari minimarket itu buka pada pagi hari hingga tengah malam. “Tapi lebih nyesuaiin aja kalau ada arahan dari atas,” kata dia.

Sehari, ia bisa mendapat Rp60.000-an. Jika banyak mobil yang parkir, pendapatannya bisa lebih dari itu. Sebab, satu mobil ditarik Rp5.000. Penghasilan yang ia dapat, tak ia kantongi sendiri. Ia mengaku, sistemnya bagi hasil. Namun, ia tak bisa menyebut kepada siapa ia menyetor.

“Saya takut, enggak bisa sebut yang di atas. Tapi, bisa dibilang, dia yang pegang wilayah sini lah untuk urusan parkir gini,” ujar Anugrah.

Ia mengatakan, pendapatannya dari hasil memarkir di minimarket belum bisa membiayai diri sendiri. “Mau gimana lagi, cuma bisa kerja gini (jadi juru parkir),” tutur Anugrah.

Anugrah berharap, Pemprov DKI Jakarta tak menertibkan juru parkir liar di minimarket. Alasannya, penghasilan dari memarkir pun tak pasti. “Jadi, kalau bisa mah jangan diganggu-ganggu begini aja sih,” kata Anugrah.

“Saya juga enggak pernah maksa untuk dibayar. Mau (bayar parkir) syukur, enggak ya udah.”

Menertibkan juru parkir di Jakarta, bisa dibilang suatu dilema. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah Prawiraharja mengatakan, jika juru parkir di minimarket dan beberapa titik di Jakarta ditertibkan, bakal menimbulkan masalah pengangguran dan kriminalitas yang meningkat.

“Karena mereka (juru parkir) tidak memiliki lagi pekerjaan untuk menghidupi mereka dan keluarganya,” tutur Trubus saat dihubungi, Selasa (7/5).

Masalah lainnya, akan terjadi perebutan lahan parkir, yang mengakibatkan pertarungan antarkelompok. Terutama di wilayah parkir yang masih belum mendapat pengawasan pemerintah. Apalagi, jika hanya menertibkan juru parkir liar, belum menyentuh “akarnya”, yakni oknum di belakang mereka.

Di sisi lain, kata dia, sebenarnya masyarakat membutuhkan pula jasa juru parkir tersebut. Sebab, dengan adanya juru parkir di minimarket, warga merasa lebih aman menyimpan sementara kendaraan mereka karena ada yang mengawasi.

“Dan harganya (tarif parkir) lebih murah. Dan sama saja (seperti di mal), kalau ada apa-apa juga mereka tidak akan tanggung jawab,” kata dia.

Trubus berpendapat, permasalahan juru parkir liar melibatkan pihak tertentu yang memobilisasi anak-anak muda pengangguran untuk menjalankan parkir liar. Hal ini merupakan indikasi kelemahan dari pemerintah daerah dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Selain itu, persoalan ini pun wujud kelemahan aparat penegak hukum karena hanya menyelesaikan masalah pada permukaan, tak menuntaskan problem sesungguhnya.

“Sebenarnya masalah parkir liar ini juga sudah berafiliasi dengan berbagai LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau partai politik,” tutur dia.

“Kalau mereka yang masih megang (parkir liar) ya sama saja, dan itu (alasan) kenapa masalah ini enggak pernah selesai.”

Untuk menyelesaikan masalah ini, Trubus berpendapat, perlu dibuat kebijakan dan regulasi baru yang transparan dan komprehensif. Setidaknya, ada tiga aturan terkait perparkiran di Jakarta, antara lain Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi; serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Pnderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. Lalu, mesti ada kepedulian dari pemerintah daerah untuk mengaturnya.

“Artinya, mereka yang nantinya akan kehilangan pekerjaan, juga harus menggantikan pekerjaan itu, agar mereka tidak kembali lagi (menjadi tukang parkir liar),” kata Trubus.

“Masalahnya di sini, ada yang mengkoordinasikan, seperti (oknum) pemda, Satpol PP, dan elite-elite partai politik.”

Bisa juga dibuat semacam sistem kerja sama antara pemerintah, juru parkir, dan pengelola minimarket. “Ini sangat dibutuhkan,” kata Trubus. “Pemerintah itu harus bisa bekerja sama dengan rakyatnya. Jadi, kalau ingin mengambil pekerjaan, maka ya harus diberikan pekerjaan penggantinya.”

img
Stephanus Aria
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan