sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PDIP tanggapi wacana deklarasi pencapresan Anies di Balai Kota

Kendati sudah dikonfirmasi hoaks, tapi apapun dalihnya, fasilitas negara ke depannya tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Akbar Persada
Akbar Persada Rabu, 11 Jul 2018 17:03 WIB
PDIP tanggapi wacana deklarasi pencapresan Anies di Balai Kota

Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menanggapi kabar rencana deklarasi Anies Baswedan sebagai capres di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. Mereka berkeyakinan, fasilitas milik negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik demi memuaskan gol pribadi. 

Baik Anies maupun KAHMI sudah membantah adanya rencana tersebut. Anies bahkan menyebut yang membuat kabar bohong itu sangat kejam. PB HMI bahkan meminta siapapun tidak menyeret organisasi mahasiswa tertua itu ke ranah politik praktis.

Meski begitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono tetap memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, undang-undang (UU), peraturan pemerintah, hingga peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur itu dengan amat jelas. "Jangan abuse of power," kata Gembong di Jakarta, Rabu (11/7). 

Pernyataan Gembong ini menyikapi kabar rencana deklarasi dukungan KAHMI untuk capres Anies Baswedan, Kamis (12/7) besok, yang beredar di media sosial. Meski tak lama berselang, muncul undangan serupa dengan tema halalbihalalal. 

Dia menjelaskan, Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara jelas menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan sebagaimana diatur UU.

Larangan tersebut dipertegas dalam PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu. Pasal 21 ayat 1 menyebutkan, dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara; memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye; menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau menggunakan fasilitas badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. UU Pilpres pun melarang hal serupa.

"Walaupun sekarang belum memasuki masa kampanye tetapi UU itu tetap menjadi acuan. Jangan sampai masalah yang sama saat kedatangan Amien Rais di Balai Agung terulang," ungkap Gembong.

Sementara itu, anggota komisi perekonomian DPRD DKI yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjungan Yuke Yurike meyebutkan, ada baiknya Anies fokus untuk menuntaskan kerjanya sebagai gubernur tanpa diusik urusan politik lain.

Sponsored

Sebab, sejauh ini masih banyak program kerja dari visi-misi Anies saat resmi memimpin Jakarta yang belum direalisasikan.

"Seperti program rumah murah DP 0 rupiah dan program-program lainnya hingga kini pun belum dapat dirasakan langsung warga," tandas Yuke.

Berita Lainnya
×
tekid