sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gara-gara PMK, pemerintah atur lalu lintas hewan ternak antarwilayah

Lalu lintas hewan rentan PMK juga diatur dengan wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Selasa, 05 Jul 2022 08:20 WIB
Gara-gara PMK, pemerintah atur lalu lintas hewan ternak antarwilayah

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) telah menetapkan ketentuan lalu lintas hewan rentan PMK dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan. 

Ketetapan yang mulai berlaku sejak Minggu (3/7) ini menyebut, dalam rangka menekan penyebaran virus PMK, maka diberlakukan pengendalian lalu lintas hewan ternak ruminansia (hewan pemamah biak dengan makanan utama berupa tumbuhan) dan babi serta produk hewan (daging segar, kulit, dan susu segar) rentan PMK antarkabupaten/kota dan antarpulau.

Lalu lintas hewan rentan PMK juga diatur dengan wajib menerapkan masa karantina selama 14 hari sebelum melakukan perjalanan. Karantina dilakukan di instalasi karantina hewan atau peternakan pribadi dengan pengawasan pejabat otoritas veteriner (POV), yaitu pelaksana tugas pemerintah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di lokasi tertentu. 

Jika saat karantina ditemukan gejala klinis dan dinyatakan postif terjangkit PMK, maka sesuai isi surat edaran ternak rentan PMK yang berasal dari zona hijau wajib dimusnahkan. Sedangkan ternak asal kabupaten/kota zona kuning wajib dipotong bersyarat, dan ternak dari kabupaten/kota zona merah wajib lakukan pemotongan bersyarat atau isolasi ternak dengan memperhatikan kondisi hewan. 

Sponsored

Salah satu upaya pengendalian penyebaran PMK yang tercantum dalam surat edaran mengatur pengawasan pada pintu masuk (entry point) lalu lintas hewan yakni di seluruh pelabuhan laut Indonesia dan seluruh pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK yang sudah dibentuk oleh satgas penanganan PMK tingkat kecamatan. Pengawasan akan dilakukan oleh satgas penanganan PMK tingkat provinsi, POV provinsi, pejabat karantina hewan dan bekerja sama dengan satgas penanganan PMK tingkat kecamatan di daerah pintu masuk. 

Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sekaligus Ketuga Satgas PMK Suharyanto, dalam surat edaran menyampaikan lalu lintas ternak antarpulau diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Ternak dan produk hewan rentan PMK asal pulau zona hijau diperbolehkan menuju pulau zona merah dan/atau zona hijau dengan wajib disinfeksi, dekontaminasi, tindakan pengamanan Biosecurity ketat terhadap alat transportasi, barang, petugas, dan peternak, serta telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat Veteriner (SV). Namun jika hewan ternak dan produk hewan ternak rentan PMK asal pulau zona merah, maka dilarang menuju pulau zona hijau maupun pulau zona merah.

Berita Lainnya
×
tekid