sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta pantau kebijakan anak boleh masuk mal

Pemerintah kini memperkenankan anak di bawah 12 tahun, kelompok yang belum divaksin, untuk masuk mal.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 23 Sep 2021 09:33 WIB
Pemerintah diminta pantau kebijakan anak boleh masuk mal

Ketua MPR, Bambang Soesatyo, meminta pemerintah menyosialisasikan kebijakan memperkenankan anak di bawah 12 tahun masuk mal. Pangkalnya, orang tua menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan buah hatinya.

"Orang tua merupakan pihak yang paling berperan dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak masing-masing," kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (23/9).

Pemerintah kembali memperlonggar aktivitas masyarakat dengan dalih melandainya kasus Covid-19. Salah satunya, membolehkan anak di bawah 12 tahun, yang belum diperkenankan divaksin, masuk pusat perbelanjaan.

Meski demikian, kebijakan tersebut baru diujicobakan di sejumlah daerah. Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Surabaya, misalnya.

Sponsored

Bamsoet, sapaannya melanjutkan, pemerintah juga perlu mengawasi dan memantau pelaksanaan kebijakan itu secara berkala. Tujuannya, mengetahui dampaknya sebagai bahan evaluasi ke depannya, apakah dapat diperluas atau sebaliknya.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap pemerintah tetap memasukan data anak ke dalam aplikasi PeduliLindungi secara terpisah. Dengan demikian, data mudah diketahui dan memiliki klasifikasi yang valid saat evaluasi.

Selain memperluas kelompok yang diizinkan masuk mal, pemerintah juga memperkenankan bioskop kembali beroperasi. Namun, hanya di daerah pelaksana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-3 dengan kapasitas maksimal 50%, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid