Pemprov DKI diminta segera membayarkan sisa 25% tunjangan kinerja daerah (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jakarta. Sebab, itu merupakan hak mereka yang harus segera dibayarkan.
"Mohon Pak Anies, tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan pegawai. Kalau bisa dibayar hari ini, jangan menunggu sampai tahun depan," kata Ketua Fraksi PSI DPRD DKI, Idris Ahmad di Jakarta, Jumat (23/10).
Apalagi, Pemprov DKI memproyeksikan APBD dari Rp87,9 triliun menjadi Rp60,6 triliun pada APBD Perubahan 2020. Angka itu, meningkat dari perhitungan Gubernur Anies, pada Mei lalu yang memperkirakan APBD DKI hanya mencapai Rp47,2 triliun.
Akibatnya, Pemprov DKI mengambil kebijakan relokasi anggaran termasuk memangkas 25% dialihkan untuk bantuan sosial (bansos) warga terdampak Covid-19.
Terhitung, April hingga Desember 2020 pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya menerima 50% hak keuangan mereka, sementara sisa 25% lainnya dijanjikan akan dibayarkan tahun depan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Idris meyakini, dengan adanya koreksi APBD Perubahan Rp60,6 triliun, Pemprov DKI mampu mencairkan sisa 25% TKD tertunda sekitar Rp4,125 triliun.
"Kalau kami bisa belanja-belanja yang lain, kenapa TKD pegawai tidak dikembalikan? Ini terkait dengan kinerja. lurah, camat dan seluruhnya yang TKD-nya dipotong harus jadi prioritas. Mereka harus mendapatkan insentif agar performa mereka meningkat," jelasnya.