close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Plang tanda
icon caption
Plang tanda "check point" pengawasan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditempatkan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Kamis (23/4/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A/nz.
Nasional
Minggu, 26 April 2020 15:44

Penindakan lebih tegas di periode kedua PSBB Jakarta

Tidak ada toleransi bagi pelanggar di periode kedua PSBB Jakarta.
swipe

Polda Metro Jaya menyatakan penindakan terhadap para pengemudi yang kedapatan melanggar aturan dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Jakarta di periode kedua akan lebih tegas. Pasalnya, PSBB Jakarta saat ini merupakan perpanjangan dari sebelumnya di mana banyak didapati pelanggaran.

"Penindakan akan lebih tegas lagi kepada para pelanggar PSBB. Baik pembatasan di moda transportasi jalan maupun tempat keramaian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers online, Minggu (26/4).

Yusri mengungkapkan, evaluasi periode pertama PSBB Jakarta meninjukan puluhan ribu kendaraan melakukan pelanggaran. Namun, tiap harinya, kata Yusri, angka pelanggaran terus menurun.

Ia berharap dalam periode perpanjangan PSBB kali ini masyarkat semakin mematuhi aturan yang ada demi memutus penularan Covid-19.

"Masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 28 hari. Periode kedua PSBB Jakarta berlaku mulai 24 April-22 Mei 2020. 

Pada periode pertama PSBB Jakarta, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh korporasi yang tetap memberlakukan jam kerja seperti biasa. Pemerintah Provinsi pun telah menindak korporasi "nakal" tersebut.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan