sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Perekaman E-KTP di Papua baru 70%, pungli Rp5 juta jadi kendala

Pungli sebesar Rp5 juta diminta sekelompok orang di Papua setiap 3 kilometer.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 06 Des 2018 13:50 WIB
Perekaman E-KTP di Papua baru 70%, pungli Rp5 juta jadi kendala

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, membeberkan perekaman KTP elektronik atau E-KTP di daerah Papua baru mencapai 70%. Dengan angka demikian, Papua dinyatakan sebagai satu-satunya wilayah yang paling rendah terkait kepemilikan KTP elektronik bagi warganya.

“Secara keseluruhan di semua daerah sudah di atas 95%, kecuali Papua dan Papua Barat yang masih 70%,” kata Tjahjo sebelum memberikan laporan ke Komisi II DPR RI di Jakarta pada Kamis, (6/12).

Tjahjo menjelaskan, pihaknya telah melakukan penjemputan bola sebagai upaya mempercepat penuntasan proses E-KTP di Papua dan Papua Barat. Namun, pihaknya kerap menjumpai masalah yakni persoalan biaya yang cukup besar dalam proses penyelesaian E-KTP tersebut.

Biaya yang dimaksud Tjahjo salah satunya adalah pungutan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang tak bertanggung jawab yang merupakan warga setempat kepada petugas. Ketika hendak mendata penduduk, sering petugas menjumpai sekelompok orang di tengah jalan. Mereka meminta uang. Tak tanggung-tanggung, rata-rata nilainya mencapai Rp5 juta. 

“Setiap tiga kilo ada gerombolan dating lalu meminta uang sebesar Rp5 juta," ucap Tjahjo.

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menambahkan dari kendala tersebut, beberapa di antaranya dihadapi dengan penyelesaian proses perekaman KTP elektronik. Namun, tak sedikit juga petugas yang mengurungkan niatnya. Terlebih kondisi geografis pemukiman warga di Papua dan Papua Barat sulit diakses.

Selain itu, kata Zudan, warga sekitar banyak yang tak menganggap penting mengenai dokumen kependudukan. Juga persoalan terkait alat masih banyak yang rusak. Hal tersebut juga menjadi kendala lain belum terselesaikannya perekaman KTP elektronik di Papua dan Papua Barat.

“Karena beban APBN hanya boleh di berikan satu kali alat perlengkapan KTP Elektronik dan kalau itu rusak menjadi beban APBD untuk pengadaannya kembali," ujar Zudan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid